
Surabaya Pojokkiri.com – Jagad maya sedang dihebohkan oleh kasus bunuh diri mahasiswa di salah satu kampus di Bali. Mahasiswa berinisial TM tersebut mengakhiri hidupnya karena tertekan akibat dibully temannya.
Dari informasi yang dihimpun, korban menjadi bulan-bulanan di grup WhatsApp yang juga beranggotakan para pelaku yang berjumlah 6 orang. Mereka mengolok-olok korban secara verbal melalui pesan singkat.
Karena merasa tertekan, korban pun lompat dari lantai 2 dan tidak selamat. Anggota DPD RI Lia Istifhama mengaku prihatin mendengar kabar tersebut. “Kami mendorong pihak kementerian terkait untuk turun tangan,” tutur, pada Senin (20/10).
Lia menilai kasus bullying atau perundungan bisa terjadi di mana saja. Yang paling rawan memang lingkungan pendidikan. Baik itu di sekolah maupun di universitas atau perguruan tinggi.
Untuk kasus bullying terhadap anak-anak, sudah ada regulasi yang mengaturnya. Yakni, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. “Bagaimana kalau korbannya sudah di atas 18 tahun dan tidak masuk kategori anak? Ini yang perlu dipikirkan bersama,” tuturnya.
Maksudnya, kata Lia, harus ada regulasi yang mengatur tentang sanksi dan batasan-batasan kasus perundungan di luar konteks anak. Dalam hal ini, pemerintah wajib hadir untuk memberikan perlindungan terhadap semuanya. “Tidak hanya anak-anak. Karena siapa saja bisa jadi korban bullying,” tuturnya.
Menurut Lia, kasus mahasiswa di Bali yang bunuh diri akibat tertekan karena dibully patut mendapat perhatian lebih. Karena itu, Lia meminta agar kementerian terkait tidak tutup mata. Dalam hal ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kementistek Dikti).
Jangan sampai kasus serupa terjadi di kampus-kampus yang lain. Karena itu, kasus tersebut harus diusut tuntas. “Yang lebih penting adalah, merancang regulasi anti-bully agar tidak terjadi kasus serupa. Karena kalau sampai tertekan dan nekat bunuh diri, itu sudah di luar batas sebetulnya,” tandasnya. (Sul)

