Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Moch Sokeb SH, mengeledah muatan mobil pickup Suzuki Carry Nopol S-9840-AD yang memuat ratusan botol arak Bali.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol S-9840-AD terpaksa harus diberhentikan pihak kepolisian di sekitar pinggir Jalan Raya Lonjong-Gersik, pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, karena diduga membawa ratusan botol minuman keras jenis arak tanpa izin.
Adapun kronologis kejadian bermula, Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Moch Sokeb, SH berserta anggota melaksanakan giat patroli kring serse kewilayahan. Ketika melewati Jalan Raya Lonjong-Gersik, tim kecil ini mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol S-9840-AD berhenti di pinggir jalan raya Lonjong-Gersik, persisnya di Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.
Saat terpal mobil pickup dibuka, polisi menemukan 6 dos arak Bali. Kemudian, supir mobil pickup beserta kenek dan barang bukti ratusan botol miras dibawa ke Mapolsek Glagah guna proses lebih lanjut.
Terpisah Kapolsek Glagah AKP Su’ud didampingi Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Moch Sokeb membenarkan diamankan mobil pickup beserta sopirnya yang memuat ratusan botol arak Bali.
“Supir mobil pickup yang diamankan berinisial MS (51) domisili sesuai KTP warga Dusun Kaweden, Desa Mojokulo Gede, Kecamatan Bungah, Gersik dan SP (43) domisili sesuai KTP warga Dusun Jatisari, Desa Binting, Kecamatan Purwantoro, Kab. Wonogori, Propinsi Jawa Tengah, ” Ujar Kapolsek Glagah AKP Su’ud, didampingi Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Moch Sokeb.
Mereka dijerat Pasal Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (lut)

