Pojokkiri.com

Sebagai Admin dan Kasir Di UD.Mitra Jaya Jalan Margomulyo, Laurin Delliana Gasak Uang Setoran Rp.445 Juta, Bablas Bui

Terdakwa Laurin Delliana Anak dari Kuncoro,(kiri), dan para saksi dihadirkan JPU dipersidangan, dengan agenda Saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Surabaya, Pojok Kiri-Sidang perkara pidana penggelapan uang perusahaan milik UD.Mitra Jaya di Pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya, yang bergerak di bidang Sparepart sepadan motor, senilai Rp.445 Juta, yang dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga bulan Agustus, dalam jabatannya sebagai Admin dan Kasir diperusahaan tersebut, dengan Terdakwa Laurin Delliana Anak dari Kuncoro, dipimpin ketua majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Laurin Delliana Anak dari Kuncoro, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dipersidangan, Saksi Ika Lestari, menerangkan bahwa Terdakwa Laurin bekerja sebagai admin dan Kasir di UD Mitra Jaya di Pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya, yang bergerak di bidang Sparepart sepadan motor,dengan gaji 4 juta,

“Laurin sebagai Admin dan Kasir diperusahaan gajinya 4 juta, perusahaan bergerak di bidang pen jualan Sparepart sepeda motor, uang yang dipakai sekitar 445 juta, tidak dikembalikan,” terang saksi.Kamis (25/04).

“Kok bisa uang yang diterima terdakwa tidak.masuk ke kas perusahaan, kan ada Audit setiap tahunnya, berapa tahun berlangsung pengambilan uang itu,” tanya hakim.

“Selama 3 tahun yang mulia, setelah diaudit terjadi selisih penyetoran sekitar 445 juta, digunakan untuk pribadi oleh terdakwa, telah diberi waktu 2 minggu untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak bisa mengembalikan, ” terang saksi lagi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Laurin membenarkannya, ” benar yang mulia, saya melakukannya dari awal 2023, saya menyesal yang mulia,” pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa Lairin Delliana Anak dari Kuncoro, bekerja di UD Mitra Jaya di Pergudangan Margomulyo AJ-21 Surabaya, sejak 01 Juni 2016 sebagai Admin Pembukuan dan Kasir, dengan upah Rp 3.500.000,-

Terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab pengelolaan dana kas tunai, melakukan penarikan dan penyetoran uang tunai UD Mitra Jaya, memegang dana operasional, membuat laporan pengeluaran dan pemasukan uang.

Terdakwa diberi wewenang membuka rekening Bank BRI an. Laurin Delliana dan Rekening Bank BCA an. Laurin Delliana rekening – rekening tersebut digunakan keluar masuk dana operasional UD Mitra Jaya, diberi wewenang membawa ATM dan melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang di rekening-rekening tersebut.

Terdakwa dalam kurun waktu bulan Februari tahun 2023 hingga bulan Agustus Tahun 2023 telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan, dengan cara setiap terdakwa melakukan penarikan uang untuk keperluan operasional, juga mengambil uang diluar keperluan operasional.

Mengakibatkan antara bulan Februari 2023 hingga bulan Agustus 2023 terdapat selisih jumlah penarikan uang dari Rekening BRI atas nama Laurin Delliana dengan bukti pengeluaran dana operasional setiap bulannya perincian :

Selisih pengeluaran tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk keperluan operasional kantor UD Mitra Jaya.Perbuatan terdakwa mengakibatkan UD Mitra Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 445.000.000,-(sw).