Pojokkiri.com, – SAMPANG – Kondisi penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sampang wajib menjadi sorotan tajam banyak pihak. Pasalnya, sejumlah kasus kriminal menonjol mulai dari pembunuhan sadis hingga penyelundupan pupuk subsidi, ditengarai jalan di tempat tanpa kejelasan status hukum.
Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, Fathor Rahman, S.Sos., angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia mendesak Kapolres Sampang, AKBP Hartono, untuk bertindak transparan dan segera menuntaskan tunggakan perkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami berharap Kapolres Sampang benar-benar menegakkan supremasi hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ketidakmampuan dalam menangani kasus-kasus yang sudah lama mengendap,” ujar Fathor Rahman, Kamis (08/01/2026).
Dijelaskan Mamang, panggilan akrab Ketua PWI Sampang 2 Periode (2019-2025) tersebut, sedikitnya ada 9 Perkara besar yang menonjol belum Terungkap.
Adapun kasus besar dimaksud yang belum menemui titik terang hingga awal Januari 2026, antaranya Kasus Kemanusiaan (Pembunuhan) di desa Bundah pada tanggal 23 Januari 2021, yaitu Kematian misterius seorang perempuan di Kecamatan Sreseh yang telah mengendap sekitar lima tahun.
Selanjutnya di desa Trapang Kecamatan Banyuates, pada 16 Januari 2022, yaitu Pembunuhan guru MTS berinisial H, dimana pelaku belum teridentifikasi.
Selanjutnya Kejahatan Jalanan dan Asusila di Kecamatan Robatal pada 28 Agustus 2025, yaitu Kasus pencabulan gadis di bawah umur dengan terduga pelaku B (24) yang hingga kini dilaporkan belum tertangkap.
Terbaru di Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik pada 13 Oktober 2025 silam, Pembegalan dan pembakaran driver ojek online yang belum menunjukkan progres pengejaran signifikan.
Dan masih hangat, kejadian di SPBU Camplong, yaitu Kasus pengeroyokan petugas SPBU di mana dua pelaku masih belum tersentuh hukum, sementara 1 Pelaku bernama Matjari dikenal tokoh Blatir setempat menyerahkan diri setelah desakan banyak pihak dengan bukti berupa Sajam, selongsong peluru dan rekaman CCTV serta segenap saksi.
Jenis kasus ke-tiga , tentang Ekonomi dan Ketertiban Umum, dimana terjadi Penyelundupan Pupuk pada tanggal 6 Agustus 2025, dengan Barang bukti 9,6 ton pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Karang Penang berhasil diamankan, namun aktor intelektual di balik kasus ini belum terungkap.
Pembakaran kendaraan dua insiden terpisah di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates pada bulan April 2025 dan di Desa Bajrasokah Kecamatan Kedundung, pada bulan Agustus 2025.
Terlalu banyak perkara yang diabaikan, sehingga Vandalisme tentang Pengrusakan fasilitas umum di Alun-Alun Trunojoyo saat aksi demonstrasi, juga di abaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Dari sekian jenis kasus dan upaya konfirmasi segenap awak media, pihak Kepolisian Polres Sampang terkesan tertutup, baik Kasat Reskrim maupun Kapolres Sampang, AKBP Hartono.
Upaya awak media untuk mendapatkan perkembangan penyidikan justru sering menemui jalan buntu. Kapolres Sampang AKBP Hartono dan Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim cenderung tertutup dan sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi, papar Mamang.
“Sudah saya perintahkan untuk maksimal diungkap, saya harap masyarakat bisa bantu, selanjutnya bisa hubungi kasat Reskrim Mas” pesan AKBP Hartono.
Alasan kesibukan hingga agenda rapat kerap menjadi dalih pihak kepolisian untuk menghindari pertanyaan jurnalis. Padahal, transparansi informasi publik sangat dibutuhkan guna meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Menyikapi hal diatas, Banyak pihak dari Ormas LSM dan Wartawan mendesak Supervisi Polda Jatim turun tangan.
Mandeknya sederet perkara ini memicu keresahan dan dugaan adanya praktik “tebang pilih” hingga isu transaksional dalam penanganan kasus. Mamang menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh digadaikan oleh kepentingan apa pun.
Kini, desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Polres Sampang, harus semakin menguat. Hal ini dinilai perlu guna memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Man/F-R)

