
Lamongan, Pojok Kiri.com-Polres Lamongan terus meningkatkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Brondong menyita ratusan botol miras berbagai jenis dan merek yang peredarannya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penindakan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd. Ia menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penindakan dilakukan saat personel Polsek Brondong melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebuah rumah milik seorang warga berinisial BC yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis, di antaranya Kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol, anggur merah 66 botol, Bir Bintang 36 botol, Bir hitam Guinness 12 botol, anggur kolesom 24 botol, serta arak ukuran 1,5 liter sebanyak 14 botol atau total sekitar 21 liter.
“Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Brondong. Sementara pemilik miras dilakukan pendataan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Ipda Hamzaid.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya.(lut)

