Pojokkiri.com

Sengketa Waris di Pengadilan, Bakri : Tergugat Ingkar

Foto : Dr. Syaiful Bakri, S.H,M.H. bersama kliennya Citra di Pengadilan Agama Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Sengketa waris di Pengadilan Agama Situbondo, dengan nomor register 1565/Pdt.G/2025/PA.Sit,  penggugat Citra warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji dan tergugat Sahar  warga setempat, kembali ditunda oleh majelis hakim. Hal ini disampaikan Syaiful Bakri, kuasa hukum penggugat kepada pojokkiri. com, Rabu, (10/12/2025).

Ia, menerangkan jika sengketa tersebut memasuki babak baru setelah beberapa hal mulai terungkap di persidangan.

Salah satunya, tergugat dinilai ingkar terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

“Tergugat tidak mau menjalankan apa yang telah menjadi kesepakatan, seperti kita ketahui sengketa waris semula selesai di meja mediasi, namun setelah itu dilaksanakan dan tanda tangan pihak tergugat enggan menjalankan kesepakatan itu, ” kata Syaiful Bakri.

Tak hanya itu, ia mengaku jika tergugat tidak mau membayar uang gadai dan mencabut laporannya di Polres Situbondo. Padahal, tergugat sebelumnya sudah sepakat dengan keputusanya di meja mediasi, untuk membayar uang gadai dan mencabut laporanya di kepolisian.

Bakri, terang-terangan akan melanjutkan gugatan kliennya, bila tergugat tidak memenuhi kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Selain itu, Citra penggugat sengketa waris di Pengadilan Agama ini, membenarkan permasalahan tersebut. Dia, mengatakan jika tergugat yang membatalkan kesepakatan itu. Apa yang disampaikan dalam pemberitaan oleh tergugat yang tersebar di media sosial tidak benar, dan hanya tuduhan pahit terhadap dirinya dan keluarganya.

Sementara itu, Fatoni kuasa hukum Sahar sebagai tergugat di perkara ini, membenarkan adanya penundaan sidang tersebut.

” Tahap mediasi, ditunda hari Rabu lagi, “pungkasnya. (Inul)