
Lamong, Pojokkiri.com-Kembali, Tim Unit Reaksi Cepat (URC )Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi penangkapan yang digelar pada Jumat (23/10/2026), polisi meringkus eksekutor utama sekaligus pria yang bertindak sebagai penadah barang murah tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga asli Lamongan. Pelaku curanmor diketahui berinisial ME (22), seorang pemuda asal Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, yang sehari-hari tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Lamongan Kota. Sementara sang penadah adalah IS (47), warga Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang pemilik toko kelontong di Jalan Sunan Giri No. 27, Dusun Sukomulyo, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (17/10/2026). Korban dan istrinya saat itu sedang menjaga toko Warung Madura Duo Putri 89 secara bergantian. Diduga pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 WIB lewat, memanfaatkan kelengahan istri korban yang tertidur saat giliran menjaga toko,” ujar Ipda M. Hamzaid, Minggu (25/10/2026).
Korban baru menyadari kendaraan yang diparkir di trotoar depan tokonya raib sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak berangkat belanja kebutuhan warung. Terlebih, kondisi lubang kunci motor korban memang diketahui sudah dalam keadaan rusak.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Strategi ini membuahkan hasil. Kamera CCTV merekam dengan jelas detik-detik saat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang menuntun atau mendorong motor milik korban menjauh dari area toko.
Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penelusuran intensif hingga mendapatkan titik terang pada Jumat pagi (23/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas mengendus keberadaan motor Yamaha Vixion hitam-putih milik korban di wilayah Kecamatan Kedungpring.
“Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menciduk IS di Desa Kandangrejo yang menguasai motor tersebut sebagai penadah. Dari nyanyian IS, muncul nama ME selaku pelaku utama yang menjual motor tersebut kepadanya,” lanjut Kasihumas.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang 1,5 jam kemudian atau sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Jaka Tingkir langsung mengaba tumpuan kos ME di kawasan Lamongan Kota. ME yang dikepung tidak dapat berkutik dan langsung mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion telah diamankan di Mapolres Lamongan. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam guna mencari tahu apakah pelaku ME terlibat dalam jaringan curanmor di TKP lain di wilayah hukum Polres Lamongan.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

