Pojokkiri.com

Tiga Akun Tiktok di Situbondo Dipolisikan, Kasus Dugaan Pencemaran

Foto : Polres Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Tiga akun Tiktok dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Situbondo dengan nomor LPM/265. Satreskrim/VI/2026/SPKT/Polres Situbondo tertanggal 6 Juni 2026.

“Berdasarkan keterangan dari klien saya SQ warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, tiga pemilik akun Tiktok yakni RP, AR, dan TR telah mengunggah postingan berupa video yang memperlihatkan wajah klien saya dan terdapat tulisan “Selingkuhannya”, ” kata Haji Ricky Ricardo H Allen, Pengcara Pelapor, Sabtu (6/6/2026).

Selain mengunggah di akun Tiktok, menurut Ricky sapaan akrabnya, terlapor juga memposting tangkapan layar percakapan melalui aplikasi Whatsapp.

“Mereka (terlapor) memposting lagi tangkapan layar percakapan melalui Whatsapp yang isinya percakapan klien saya dengan suami terlapor. Nah atas kejadian ini, klien saya merasa dirugikan karena merasa tercemar nama baiknya, ” jelasnya.

Sementara itu, Ricky berharap laporan klienya yang saat ini dalam penangan Polres Situbondo, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku. (Inul)