Pojokkiri.com

Tiga Hari Dipaksa Melayani Kebutuhan Seks Pacar

Ruang UPPA Satreskrim Polres Lamongan, tempat kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang di proses.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Sungguh malang nasib RN (12) yang merupakan anak di bawah umur ini. Takut video mesumnya tersebar di Medsos (media sosial), Ia harus melayani nafsu pria hidung belang.

Warga salah satu desa di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ini terpaksa menjadi budak nafsu pria hidung belang. Dalam kurun waktu tiga hari, RN harus melayani nafsu pria tersebut.

Pria hidung belang tersebut yakni MR (22) warga Desa Ngujung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Adapun kasus persetubuhan anak dibawah umur ini kronologinya bermula korban di telpon pelaku untuk diajak untuk ketemuan. Namun, korban sempat menolak.

Pas korban menolak, pelaku mengancam akan menyebar foto bugilnya ke media sosial. Karena korban takut, makanya korban menurut.

Kemudian pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah kos di sebelah Rumah Sakit Dr Soegiri Lamongan. Di sana, gadis malang tersebut selama tiga hari dipaksa melayani kebutuhan seks dari pelaku.

Kejadian itu oleh orang tua korban TR (45) dilaporkan ke Polres Lamongan. Dengan nomor laporan polisi:LP/B/82/III/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur, Kamis 14 Maret 2024.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit PPA Ipda H. Sunaryo, S.H membenarkan adanya laporan korban. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

“Pelaku masih kita selidiki. Jika terbukti, bisa dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak,” timpal Kanit PPA, Senin (18/3).(lut)