Pojokkiri.com

Truk Berisi 20 Batang Jati Ilegal Diamankan

Polhutmob KPH Mojokerto menyerahkan barang bukti Truck Nopol S-8066-B beserta muatanya ke Polsek Sambeng Polres Lamongan. (Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi Kehutanan Mobil atau Polhutmob KPH Mojokerto berhasil mengamankan Truck Nopol S-8066-B, warna Kuning kombinasi hijau berikut muatanya 20 batang kayu jati berbagai ukuran, Rabu (8/2/3023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penangkapan ini, sopir truk Nopol S-8066-B kabur kedalam hutan RPH Garung BKPH Kambangan, KPH Mojokerto, turut tanah Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Kejadian ini bermula petugas Polhutmob KPH Mojokerto melakukan patroli di kawasan hutan Negara Petak 18.C RPH Garung, BKPH Kambangan, KPH Mojokerto turut tanah Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Dilokasi ini Polhutmob KPH Mojokerto melihat sebuah truk sedang melaju memuat kayu jati. Petugas Polhutmob langsung mengejarnya.

Diduga karena ketakutan, laju truk langsung dihentikan. Dan sang sopir truk pilih kabur ke tengah hutan.

Barang bukti sebanyak 20 batang kayu jati diameter 26,93 M3 beserta satu unit kendaraan truk sebagai angkutannya langsung dilimpahkan ke Polsek Sambeng untuk proses penyelidikan.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa yang di konfirmasi secara terpisah melalui Kapolsek Sambeng Iptu Suroto membenarkan fihaknya menerima pelimpahan kasus truk muat kayu jati ilegal dari Polhutmob KPH Mojokerto.

“Barang bukti diangkut ke Polsek Sambeng untuk proses hukum lebih lanjut, “kata Kapolsek Sambeng Iptu Suroto kepada Pojok Kiri, Rabu (8/2/2023).

Akibat perbuatanya, lanjut Iptu Suroto, terduga pengangkut (sopir-red), bisa dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(lut)