
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reskrim Polsek Babat bergerak cepat mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar MI Tarbiyatul Athfal, Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat. Aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV saat mereka membobol kantor sekolah tersebar luas.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2026) siang. Penangkapan bermula dari laporan pihak sekolah yang mendapati pintu kantor terbuka dan uang infaq sebesar Rp80.000 raib dari laci meja.
“Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV yang viral di akun media social di wilayah Babat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Baureno, Bojonegoro,” terang Kompol Chakim.
Saat disergap, polisi mengamankan dua tersangka yakni SY (18), warga Widang, Tuban, dan MR (17), warga Banaran, Babat. Menariknya, salah satu pelaku masih mengenakan pakaian yang sama persis dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV saat menjalankan aksinya pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Sindikat Lintas Kabupaten
Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pemuda ini ternyata bukan pemain baru. Mereka mengaku telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Lamongan dan Tuban.
Daftar kejahatan mereka meliputi pencurian kotak amal di berbagai masjid (Plumpang, Karangkembang, dan Compreng), pencurian uang di SMP Negeri 1 Babat, hingga aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa motor Smash dan Vega R di wilayah Widang, Tuban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana beraksi.
“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur dan adanya TKP lintas kabupaten, penanganan perkara ini kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Babat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.(lut)
Edittor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

