Pojokkiri.com

Pelarian Berakhir, Kakak Kandung Pemerkosa Remaja di Lamongan Menyusul Sang Ayah ke Sel Tahanan

 

NA saat ditangkap Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.(Pojok Kiri/istimewa)

 

Lamongan, Pojokiri.com– Pelarian NA (25), pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri, Bunga (16, nama samaran), akhirnya terhenti. Tim URC Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus NA di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Senin (24/8/2026).

Penangkapan NA ini menyusul sang ayah, AZ (46), yang lebih dulu diciduk petugas pada Sabtu (22/8/2026). Kini, bapak dan anak yang kompak melakukan aksi bejat tersebut harus mendekam bersama di ruang tahanan Mapolres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya penangkapan beruntun terhadap kedua pelaku tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan Koran Harian Pagi Pojok Kiri.

  • AZ dan NA ditahan di Ruang Tahanan Polres Lamongan.(foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

“NA ditangkap setelah ZA (AZ) ditangkap. Keduanya saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan,” tegas Ipda M. Hamzaid mewakili Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Sebelumnya, AZ dan NA sempat melarikan diri dari rumah setelah kerabat korban mengetahui aksi bejat mereka dan resmi melaporkannya ke Mapolres Lamongan. Sadar menjadi buronan polisi, keduanya bersembunyi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Namun, tempat persembunyian mereka berhasil dilacak oleh Tim URC Joko Tingkir. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dalam waktu yang berdekatan hingga kedua pelaku tidak berkutik.

Aksi keji yang dilakukan oleh bapak dan kakak kandung ini menyisakan trauma mendalam bagi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AZ dan NA tega menyetubuhi Bunga secara bergantian sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Perbuatan tidak bermoral tersebut terus berlanjut selama bertahun-tahun hingga korban beranjak remaja, duduk di bangku SLTA, dan kini menginjak usia 16 tahun. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan hukuman yang menjerat kedua pelaku atas tindakan keji mereka terhadap anak di bawah umur. (lut)

Editor: Zainul Lutfi