
Surabaya Pojokkiri.com – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam, tersangka Ivan Sugiamto kasus kekerasan terhadap anak di Surabaya akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) malam. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers.
“Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Oleh karena itu, malam ini kami langsung membawa yang bersangkutan ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” jelas Kombes Dirmanto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. “Saat ini, tersangka hanya satu orang, dan penyidikan telah cukup untuk menahan yang bersangkutan,” tambahnya.
Motif dan Kronologi
Menurut Kombespol Dirmanto, kasus ini bermula dari ketidaksenangan tersangka terhadap anaknya terkait sebuah peristiwa di bandara. Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa kronologi kejadian sudah diketahui oleh masyarakat luas melalui berbagai media. “Motifnya sudah jelas, dan rekan-rekan pasti sudah memahami situasinya,” katanya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga telah memintai keterangan tiga saksi, termasuk korban dan kedua orang tua. Tidak menutup kemungkinan, ahli akan dilibatkan dalam pengungkapan lebih lanjut untuk memperkuat bukti dan konstruksi hukum kasus ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Dirmanto juga mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik anak dengan kepala dingin, terutama di tengah era media sosial yang mudah memanaskan situasi. “Kami mengimbau para orang tua dan sekolah untuk menjaga suasana kondusif, tanpa memperkeruh keadaan. Mari bersama-sama melindungi anak-anak kita,” tegasnya.
Kombespol Dirmanto meminta masyarakat untuk lebih bijak menyikapi persoalan anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis (Sam).

