Pojokkiri.com

Dua Bandit Motor Berontak Saat Dibekuk, Timah Panas Bersarang Dikedua Betisnya Rasain

Dua pelaku terpaksa ditembak dua betis karena berontak saat diamankan (foto Samsul)

Surabaya, Pojokkiri.com Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pahlawan Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membuktikan ketegasannya dengan melumpuhkan dua pelaku bandit curanmor dikarenakan berontak saat diamankan.

Pengungkapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.

Rentetan aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng Surabaya, dalam waktu dan modus berbeda, awalnya pada Selasa, (4/02), pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban ketertiduran di warung kopi di Jalan Tambaksari Surabaya.

Terbilang nekat pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor beat warna putih biru dengan nopol L 4596 AAD.

Kedua, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB, aksi pencurian terjadi lagi di depan rumah korban yakni Purwanto di Jalan Karanggayam Surabaya. Sepeda motor korban, Beat digondol dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa itu sempat terekam CCTV.

Kemudian, pada Rabu, (14/05), sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu beat 2023, dicuri saat diparkir di depan warung tempe penyet di Kertajaya 2A. Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli.

Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda.

Pelaku G.W. (24), berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap sekitara pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu Surabaya. Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.

Tak berselang lama, pelaku kedua Y.I.(22) warga Kedungmangu Surabaya, ditangkap juga sekitara pukul 19.45 Wib. Ia mengaku berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor supra, dua kunci T serta dua mata kunci T, alat pembuka rumah magnet kunci dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, mengungkap bahwa motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi. Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uangdengan alasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim dan Unit Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ungkap Kombespol Luthfi, pada Senin (07/07/2025).

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam menciptakan kota yang aman dan bebas dari kejahatan 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Judi Penambangan dan Penjualan Chip ROYAL DREAM di Surabaya di Bongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya

Dalam Kurung 7 Hari Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar 20 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Diamankan

sukoto pojokkiri.com

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Bernilai Ratusan Juta, Diamankan Resmob Polrestabes

sukoto pojokkiri.com