Pojokkiri.com

LBH Mitra Santri Gugat ATR/BPN Situbondo Ratusan Miliar Rupiah, Terkait HGU PT Printam Prima

Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri Situbondo, resmi menggugat ATR/BPN Rp 111 Miliar terkait HGU PT Printam Prima yang berada di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Kamis, (2/5/2024)

Gugatan tersebut dilakukan, lantaran ATR/BPN Situbondo belum mengembalikan tanah eks HGU PT. Printam Prima kepada petani asal atau negara.

” Terpaksa melakukan gugatan hukum karena LBH Mitra Santri menilai sejak tanggal 16 September 2011,ATR/BPN Situbondo tidak mengembalikan tanah eks HGU PT Printam Prima kepada negara dan atau kepada petani asal, “ujar Asrawi, SH Direktur LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Selain itu, menurut Asrawi gugatan tersebut dilakukan karena terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ATR/BPN Situbondo, yang mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp. 111 Miliar.

” Hal tersebut melanggar prinsip hukum UU Pokok Agraria UU nomor 5 tahun 1960 khususnya pasal 28. Dalam pasal tersebut, di mana batas waktu HGU atau hak guna usaha 25 tahun dan apabila tidak diperpanjang, maka di tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara, negara dirugikan senilai Rp 111 miliar, “terangnya.

Tak hanya itu saja, Asrawi juga menegaskan bahwa tanah eks HGU PT Printam Prima tersebut saat ini masih menjadi konflik berkepanjangan dengan pemilik asal dari tanah yang berada di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran. Tanah seluas 24 hektare itu, hingga saat ini masih menjadi bancakan dan tidak jelas statusnya secara hukum. Sementara ATR/BPN Situbondo sendiri sampai detik ini juga masih tutup mata dan tidak mau mengembalikan tanah tersebut kepada negara.

” Tanah seluas 24 hektare lebih tersebut saat ini jadi bancakan dan tidak jelas status haknya. Sementara ATR/BPN Situbondo sampai saat ini tutup mata dan tidak mau mengembalikan tanah tersebut kepada negara, “kata Asrawi.

Asrawi juga menyatakan dengan adanya gugatan tersebut yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, nomor
registrasi perkara PN.SIT-02052024PLC tanggal 2 Mei 2024. LBH Mitra Santri Situbondo meminta dengan melalui pengadilan untuk memerintah tergugat yakni ATR/BPN Situbondo mengembalikan tanah eks HGU PT Printam Prima seluas 24 hektare lebih dan wajib membayar ganti rugi kepada negara Rp 111 miliar.

Sementara itu pihak ATR/BPN Situbondo, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya gugatan hukum dari LBH Mitra Santri Situbondo. (Inul)