Pojokkiri.com

Dua Anggota Polres Lamongan Dipecat Karena Tidak Bekerja Selama 30 Hari Berturut-turut

Upacara pemberhentian tidak hormat Bripka BA dan Bripka FS dari Polri yang tidak dihadiri yang bersangkutan, di halaman depan Mapolres Lamongan, Kamis (2/5).(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Dua orang anggota Kepolisian di Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, Bripka BA dan Bripka FS diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.

“Pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor :KEP/145/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Boby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya usai memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Halaman Polres Lamongan, Kamis (2/5/2024).

Menurut Andy, Bripka BA dan Bripka FS diberhentikan dari keanggotaan Polri karena melanggar Perkap 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena yang bersangkutan meninggalkan tempat tugas (desersi) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Lamongan dan melalui proses sidang kode etik.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan agar dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum,” kata Andy.

Upacara itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Namun Kapolres tetap berpesan agar yang bersangkutan sekembalinya ke masyarakat akan lebih baik dan tidak lupa diucapkan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan selama berdinas di Kepolisian. (lut)