Pojokkiri.com

Tidak Pulang Dua Hari, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pacar

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pemuda berinisial MM (17) pelajar SMA kelas XI di Kecamatan Kapas Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi.

Dia dilaporkan telah mencabuli ZA (14) anak gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima anak gadisnya dicabuli pelaku, di sebuah rumah di Desa Kedungadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Kenapa bisa terungkap? Karena pada saat itu korban sempat tidak pulang dua hari dan kemudian dicari oleh keluarga. Setelah pulang korban ditanya dari mana sama keluarga dan diketahui bahwa korban diajak pelaku kesebuah rumah di Desa Kedungadi, Kecamatan Sugio. Dilokasi itu ZA disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Karena lokasi kejadiannya berada diwilayah yuridiksi hukum Polres Lamongan, oleh orang tua ZA berinisial MM (60) warga Bojonegoro dilaporkan ke Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Akibat perbuatannya terduga pelaku MM bisa terjerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(lut)