
Mojokerto, Pojok Kiri
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, melalui stafnya, Anton Timur, mengaku pihaknya akan klarifikasi dulu terkait ada nya jual beli buku LKS di sekolah SLTPN dan SDN di wilayahnya.
” Kami tidak tahu ada informasi tersebut. Sebab Kepala Dinas pendidikan Kabupaten, sudah memberikan surat edaran ke sekolah sekolah yang isinya melarang beredarnya LKS tersebut, “elak Anton, dikonfirmasi koran ini, kemarin.
Bahkan Anton sempat bertanya kepada awak media, siapa pengedar buku LKS tersebut, dijawab adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, tentunya sudah tahu. ” Inisialnya AKH, ” jawab awak media.
Sementara itu, terrkait dengan peredaran lembar kerja sekolah (LKS ), pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto, melalui staf Intel, Fitriani belum bisa menjawab. Namun ia menyarankan untuk membuat laporan resmi atau pengaduan masyarakat ke Kejari Mojokerto.
Bisa ke kasi pidsus atau ke bagian Pidum tergantung masalahnya. Namun masih ada 3 perkara pidana yang kita tangani, jadi menunggu giliran untuk laporan yang baru. ” Silahkan melalui teman bapak LSM atau pelapor yang merupakan korban, ” sarannya.
Setelah membuat laporan resmi terkait masalah pidana apa saja pasti, pihak Kejarin menjanjikan bakal menindak-lanjutinya. “Maaf Bapak Kasi Intel belum bisa ditemui karena masih ada rapat dengan Pak Kajari,” pungkas Fitriani. (nang)

