Pojokkiri.com

Predator Sex, Pengasuh Penampungan Anak Dibekuk Polda Jatim

Predator Sex, Pengasuh Penampungan Anak Dibekuk Polda Jatim

Surabaya Pojokkiri.comSubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual yang sempat mengguncang Kota Surabaya. Seorang kakek berinisial NK (60), yang merupakan pengasuh di rumah penampungan anak asuh, ditangkap atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan tindakan bejat tersangka yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 3 Februari 2025, Subdit IV/Renakta
Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman menjelaskan bahwa NK tidak hanya melakukan
pencabulan, tetapi juga melakukan kekerasan
fisik terhadap korban seksual.

Tindak kejahatan ini pertama kali terjadi
pada Januari 2022 dan terus berlangsung
hingga Januari 2025. NK, yang mengelola
rumah penampungan anak asuh di Surabaya,
diduga melakukan aksinya saat korban
dalam kondisi rentan.

Korban, yang merupakan anak asuh NK sejak
bayi, pertama kali mengalami pelecehan
pada sore hari saat ibu angkatnya sedang
memasak. NK memanggil korban, memintanya untuk menginjak punggungnya, lalu mengajaknya ke kamar kosong. Di dalam
kamar, korban dipaksa untuk tetap tinggal,
kemudian dilecehkan secara seksual.

Pada bulan Maret 2022, pelecehan
meningkat menjadi pemerkosaan. Saat
korban sedang tidur, NK membangunkannya
dan membawanya ke kamar kosong.
Tersangka kemudian dilecehkan korban dengan mengancam agar tidak melapor sejak saat itu aksi bejadnya terus berulang hampir setiap bulan, bahkan dalam periode korban disetubuhi hampir setiap hari.

Puncaknya terjadi pada 20 Januari 2025.
Korban yang sedang bermain ponsel
dipanggil oleh tersangka untuk menginjak
punggungnya. Setelah itu, NK kembali
melakukan aksinya dengan modus yang
sama.

Modusnya Penyalahgunaan
Kepercayaan sebagai Pengasuh

NK memanfaatkan posisinya sebagai
pengasuh dan pemilik rumah penampungan
anak asuh untuk melakukan aksinya. Setelah cerai dengan istrinya pada 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis, NK mengelola rumah penampungan seorang diri.

Saat itu, rumah penampungan dihuni oleh
beberapa anak, termasuk korban. Perlahan,
jumlah penghuni semakin berkurang karena beberapa anak kabur bersekolah di luar kota dan hanya tersiksa tiga anak yang di penampungan tersebut.

Selain mengamankan tersangka Polisi telah menyita beberapa barang bukti antara lain:
Fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta, Kelahiran korban, Mini set warna hitam milik korban dan Celana dalam berwarna biru muda milik korban.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan
Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun
2016 tentang Perlindungan Anak, yang
mengatur hukuman penjara 5 hingga 15
tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun
2016, yang memperberat hukuman jika
pelaku adalah orang tua, wali, atau
pengasuh.

Kemudian Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta (Sam)

 

Berita Terkait

Kasus TPKS Naik Tahap 1, Polisi Tegaskan Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum

Remas Payudara Wanita Saat Joging di Depan JX Internasional Surabaya Ditangkap