
Surabaya Pojokkiri.com – Ksus pencabulan yang mengguncang hati terjadi di Kota Surabaya. MR (38), seorang bapak tiri, tega mencabuli anak tirinya sendiri, AS, yang masih berusia 15 tahun.
Kejadian ini berlangsung selama dua tahun, mulai Desember 2024 hingga Maret 2025. Keluarga korban yang tak tahan melihat penderitaan AS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Diketahui pada 12 Maret 2025, Unit IV Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus MR di rumahnya di Jalan Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. MR diketahui menikahi ibu korban secara siri pada tahun 2022. Sejak itu, MR tinggal satu rumah dengan korban dan saudara kandungnya.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa MR sering kali melakukan tindakan tidak senonoh di depan korban.
“Tersangka sering tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam di depan korban. Bahkan, dia pernah menempelkan kelaminnya ke punggung korban dan membuka kemaluannya sambil menarik tangan korban,” ungkap AKBP Suryono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, AKBP Suryono menambahkan bahwa MR juga kerap menonton video porno di depan korban. “Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Tersangka Mengidap Gangguan Seksual
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, MR didiagnosis memiliki masalah seksual yang serius. “Tersangka cenderung memiliki sikap pedofilia, yaitu kecenderungan untuk berfantasi seksual terhadap anak-anak yang sedang dalam masa puber. Selain itu, dia juga merasa puas dengan mengintip atau mengamati orang lain yang sedang berhubungan seksual atau telanjang,” jelas AKBP Suryono.
Pemeriksaan terhadap korban, AS, menunjukkan bahwa dia mengalami kecemasan dan depresi akibat perlakuan MR. “Korban mengalami trauma yang mendalam. Kami akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihannya,” kata AKBP Suryono.
MR dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, MR bisa menghadapi hukuman yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan terdekat. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak,” pesan AKBP Suryono (Sam)

