Pojokkiri.com

Tempurung Kepala Bolong Dilempar Kayu

Pelaku Andre Budi Santoso memegang barang bukti kayu yang digunakan untuk melempar kepala korban Kuswondo. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Anggota Polsek Turi mengamankan Andre Budi Santoso (23) warga Desa Geger RT 01 RW 01, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.

Andre Budi Santoso diamankan di rumahnya usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap Kuswondo (45) tetangganya sendiri.

“Terlapor kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya, dengan barang bukti sebuah kayu berukuran 1 meter X 3 centimeter, “ujar Kapolsek Turi AKP Kusnandar, Rabu (28/12/2022).

Kusnandar menjelaskan, kronologis kejadian bermula pelaju Andre Budi Santoso berangkat dari umah menuju ke tambak milik ibunya terletak ditimur Dusun Gurame.

Sesampai di lokasi Andre memperbaiki tanggul tambaknya yang berbatasan dengan tambak milik korban Kuswondo.

Saat memperbaiki tanggul tambak tersebut dan tidak lama kemudian datang Kuswondo mempermasalahkan perbaikan tanggul tambak yang dilakukan pelaku.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut dan berakhir pelaku melempar sebilah kayu mengenai kepala bagian belakang korban, hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke Polsek Turi untuk ditindak lanjuti.

“Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan mendalami, kemudian hari itu juga, pelaku berhasil di tanggap di rumahnya,” terang Kusnandar.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepotong kayu berukuran 1 meter X 3 centimeter yang di pakai melukai korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Lamongan, ” pungkas Kusnandar. (lut)