Pojokkiri.com

Jelang Tahun Baru, Warung Miras di Kembangbahu Dirazia

Salah satu pemilik warung yang kedapatan menjual arak yang terkena razia Polsek Kembangbahu. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Polsek Kembangbahu Polres Lamongan kembali merazia minuman keras tradisional jenis tuwak.

Hal itu dilakukan dalam rangka Ops Cipta kondisi pemberantasan miras di wilayah hukum Polsek Kembangbahu.

Kapolsek Kembangbahu Iptu Irwan Nasution, SH mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis tuwak, di 5 TKP

“Dari 5 warung warung miras yang dirazia, ada puluhan liter miras jenis tuwak dan arak yang diamankan,” kata Irwan, Selasa (27/12/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan saksi tegur kepada para pemilik miras.

“Kita berikan sanksi teguran dan juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual miras lagi,” ungkapnya.

Puluhan liter tuwak dan arak yang diamankan kemudian dibawa di Mapolsek Kembangbahu.(lut)

Lima warung yang menjual minuman keras (miras) jenis tuwak/arak yang dirazia Polsek Kembangbahu:

I. Warung Serman
Lahir di Lamongan, 28-03-1971, Islam, Tani, Dusun Tuyuh RT 01 RW 03, Desa Pangkat rejo, Kec/Kab. Lamongan, warungnya di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu jerigen toak sebanyak 15 liter.

2. Warung Ananda Adjie Firmansah
Lahir di Lamongan 31 juli 2000,
Swasta, Desa Dumpi Agung RT 1 RW 1, Kec. Kembangbahu kab.Lamongan
Barang bukti Arak sebanyak 2 botol aqua = 3 liter.

3. Warung Henik
Dusun Banjaranyar, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan lahir di Lamongan 07.5-1975.
Barang bukti yang diamankan Arak 2 botol = tiga liter.

4. Warung Rokhim
Warung di Dusun Mengkuli RT.06/03, Desa
Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu.
BB miras sebanyak 2 Botol arak = 3 liter.

5. Warung Nurmatin Khasanah, Lamongan 18-4-1998, Mahasiswa, Dusun Moro RT.04/RW.02, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu
BB MIRAS : 5otol kecil arak = 3 liter