
Keempat pelaku sendikat pencurian kambing dibawah ke Mapolsek Paciran. (Foto Zainul Lutfi)
Lamongan, Pojok Kiri.com- Kasus pencurian kambing yang meresahkan warga berhasil diungkap petugas Polsek Paciran yang dibackup Tim Joko Tingkir Polres Lamongan.
Pelaku yang berhasil di tangkap adalah Aris Bin Bidik (27) warga Desa Sayberas, Kabupaten Pekan, Provinsi Riau, Khoirul Ikbal (23) warga Dusun Kebonagung, Kecamatan Motong, Kabupaten Tuban, M. Syarifudin Alias Rivandi (24) warga Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Kecamatan Selokuro, Lamongan dan Asmaul Khusna alias Indri (20) warga Desa Kepuh Kuro, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
“Hari Rabu (27/12/2022), pukul 19.00 WIB, di wilayah Desa Kranji, Kecamatan Paciran, petugas kami bersama Tim Joko Tingkir Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku pencurian jenis kambing, ” kata Kapolsek Pacitan Iptu Purnomo, Rabu (28/12/2022).
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut Iptu Purnomo, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor kambing.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Arif Rahman (50) warga Dusun Klayar, Desa Sidokelar RT.003 RW.003, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pencurian kambing miliknya terjadi pada hari Sabtu (14/12) sekitar 07.00 Wib, di kandang tidak jauh dari rumah. Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian tiga ekor ternak jenis kambing yang ditaksir semuanya senilai Rp 4.000.000 (empat juta). Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Paciran.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polsek Paciran guna pemeriksaan lebih lanjut terkait maraknya kasus pencurian ternak yang terjadi belakangan ini,” jelas Iptu Purnomo.
Ia menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lut)

