Pojokkiri.com

Dinkop UMKM Kediri Edukasi Siswa SMK untuk Cegah TPPO

Kediri, Pojokkiri.com.–

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kota Kediri bergerak cepat merespons maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap menjerat lulusan sekolah kejuruan. Melalui program sosialisasi migrasi legal dan peluang kerja ke luar negeri, instansi ini mulai menyasar siswa kelas XII SMK yang akan segera memasuki dunia kerja.

Kepala Dinkop UMKM Kota Kediri, Eko Lukmono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar penyuluhan rutin, melainkan langkah preventif pemerintah daerah untuk melindungi generasi muda dari bujuk rayu perekrut ilegal.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada anak-anak didik kita, khususnya di SMK, tentang peluang kerja ke luar negeri dengan prosedur yang benar. Yang paling penting, agar mereka tidak menjadi korban TPPO,” ujarnya.

Menurut Eko, banyak korban pekerja migran direkrut tanpa legalitas dan akhirnya terjebak di sektor pekerjaan ilegal, mulai dari operator situs judi hingga pekerjaan berisiko tinggi lainnya. Selain merugikan pekerja, kondisi tersebut ikut mencoreng nama daerah asal mereka.

Untuk memberikan informasi yang tepat, Dinkop UMKM menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai narasumber. Melalui sesi tatap muka di sekolah, BP2MI menjelaskan prosedur migrasi resmi, dokumen wajib, hingga negara-negara yang saat ini membutuhkan tenaga kerja Indonesia.

“BP2MI menjelaskan tahapan, persyaratan, hingga negara mana saja yang hari ini membuka peluang bagi pekerja migran,” kata Eko.

Dinkop UMKM juga menegaskan perannya sebagai filter administratif sebelum calon pekerja migran berangkat. Rekomendasi paspor, misalnya, hanya akan diterbitkan jika semua syarat administratif, termasuk izin keluarga atau pasangan, telah dinyatakan lengkap. Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Kediri sebagai bagian dari verifikasi legalitas.

Selain memeriksa dokumen calon pekerja, Dinkop turut menilai kelayakan perusahaan penyalur tenaga kerja. Penyalur wajib memiliki fasilitas pelatihan, sarana penempatan, serta legalitas yang jelas. Jika tidak memenuhi standar, permohonan rekomendasi akan ditolak.

“Kalau pihak penyalur tidak memenuhi fasilitas dan legalitas yang jelas, kami tidak akan merekomendasikan,” tegasnya.

Meski bukan lembaga penyedia pelatihan, Dinkop memastikan perusahaan penyalur resmi wajib membekali calon pekerja dengan pelatihan teknis, literasi finansial, pengetahuan budaya, serta pemahaman hak-hak pekerja di negara tujuan.

“Penyalur harus memiliki kapasitas melatih dan menyalurkan calon pekerja sesuai kualifikasinya,” ujarnya.

Eko menyebut rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi resmi masih menjadi tantangan besar. Banyak keluarga tergoda tawaran cepat tanpa memahami risiko hukum dan keselamatan. Karena itu, sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif sejak dini.

“Proses migrasi resmi memang lebih panjang, tapi aman, jelas, dan dilindungi negara,” kata Eko.

Ia berharap lulusan SMK di Kota Kediri tidak hanya berbekal keterampilan kerja, tetapi juga memahami jalur migrasi yang aman dan legal. “Masyarakat Kota Kediri yang berkehendak menjadi pekerja migran harus melalui jalur yang resmi dan legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya.(wan)