Pojokkiri.com

Polairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi 930 Liter Diamankan, Negara Rugi Rp300 Juta

Polairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi 930 Liter Diamankan

Surabaya Pojokkiri.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Disampaikan langsung oleh Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. Operasi penindakan dilakukan pada Minggu, 20 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah tim melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas distribusi BBM yang mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 31 jerigen berisi solar, masing-masing dengan kapasitas sekitar 30 liter. Total BBM yang diamankan mencapai kurang lebih 930 liter. Selain itu, satu unit truk dengan nomor polisi K 8779 NE turut disita sebagai barang bukti,” tutur Kombes Pol Arman, pada Kamis (23/4).

Kombes Pol Arman menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang sistematis. Solar subsidi dibeli di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode, yang seharusnya digunakan secara terbatas dan sesuai aturan.

“Setelah pembelian, BBM tersebut tidak langsung digunakan, melainkan dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang ke dalam jerigen berkapasitas 25 hingga 30 liter. Selanjutnya, solar tersebut dikumpulkan dan dikirim ke luar provinsi, tepatnya ke wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” katanya.

Dalam kasus ini, aparat menetapkan satu orang tersangka berinisial N (52). Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan volume solar yang diamankan dan selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, yang seharusnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Direktorat Polairud Polda Jatim tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, TNI AL, Pelindo, KSOP, serta Kementerian Perhubungan.

Kerja sama lintas lembaga ini menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan distribusi energi nasional, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di lintas provinsi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak akan ditoleransi. Aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat (sul).

Berita Terkait

Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan ICT Pelabuhan Tanjung Perak

sukoto pojokkiri.com