EP dan LMT dua pencuri Sperpart kapal di PT Tri Ratna Diesel di Mapolsek Paciran, Polres Lamongan.(Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi menangkap dua tersangka kasus pencurian sparepart kapal di PT.Tri Ratna Diesel beralamat di Dusun Genting, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Satu dari dua pelaku ternyata merupakan petugas satpam dan karyawan pabrik tersebut. “Mereka berkomplot dan berbagi peran dari mencuri dalam pabrik hingga menjual ke penadah,” ujar Kapolsek Paciran Iptu Purnomo, Minggu (30/4/2023).
Tersangka yang diringkus adalah EP (44) warga Dusun Genting, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan LMT (57) warga Desa Balong Rejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Para pelaku secara bertahap dan berkesinambungan mengambil sparepart kapal diantaranya ball Valve cast Iron berukuran 4 inch sebanyak 4 biji, flange stainless steel berukuran 6 inch sebanyak 16 biji, flange stainless steel berukuran 8 inch sebanyak 18 biji, elbow stainlees steel ukuran 6 inch sebanyak 7 biji dan reducer stainlees steel 250 to 200 sebanyak 2 biji.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah gembok sebagai pengunci pintu yang tidak mengalami rusak dan satu buah motor Honda Supra Nopol S-2144-BR.
“Semua total kerugian mencapai 88 juta,” kata Iptu Purnomo. Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah Budi Santoso pemilik usaha mendapat informasi dari karyawan Dimas Bagus Prayogi kalau di dalam lokasi gudang tempat penyimpanan barang sparepart kapal milik PT. Tri RATNA telah kehilangan barang berupa ball Valve cast IRON berukuran 4 inch sebanyak 4 biji,
flange stainless steel berukuran 6 inch sebanyak 16 biji, flange stainless steel berukuran 8 inch sebanyak 18 biji, elbow stainlees steel ukuran 6 inch sebanyak 7 biji dan reducer stainlees steel 250 to 200 sebanyak 2 biji.
Selanjutnya Budi Santoso pemilik usaha melapor ke Polsek Paciran. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran, kecurigaan akhirnya mengarah kepada EP dan LMT
yang menjadi petugas satpam di perusahaan itu.
Polisi kemudian menangkap EP dan LMT di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.(lut)

