Pojokkiri.com

Bakar Motor Satpam dan Pecah Kaca Mobil Warga 4 Pesilat Akhirnya Diciduk Polisi

Resmob Polrestabes Surabaya Ringkus Empat Pelaku Penyerangan dan Pembakaran Motor di Prapen

Surabaya Pojokkiri.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo mengamankan empat pria yang terlibat dalam aksi, perusakan, dan pembakaran sepeda motor di kawasan Prapen, tepatnya di depan gerbang masuk Jalan Kyai Abdullah, berhasil diamankan.

Penangkapan itu, dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan laporan yang diterima.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M.A.L.B. (26), H.N. (28), A.S. (28), dan M.N.A.F. (26). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, insiden bermula ketika sekelompok pengendara motor dari perguruan silat yang melintas di Prapen terlibat saling ejek dengan pemuda setempat pada dini hari.

“Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan. Kelompok tersebut kembali dengan membawa massa dalam jumlah lebih banyak, kemudian melakukan pengejaran terhadap warga hingga memasuki kawasan permukiman,” tutur AKBP Edy, pada Sabtu (20/6).

Dalam kejadian itu, sepeda motor milik petugas keamanan kampung yang sedang berjaga ditarik ke tengah jalan lalu dibakar. Tidak berhenti di situ, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas milik warga, termasuk memecahkan kaca mobil dan rombong pedagang mi ayam.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

AKBP Edy, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan.

“Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan alat bukti lainnya hingga identitas para pelaku diketahui. Setelah lokasi keberadaan mereka dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Edy.

Ia menegaskan, seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor PCX, pecahan kaca mobil, pecahan kaca rombong pedagang mi ayam, sisa bodi sepeda motor yang terbakar, pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, empat helm, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum [sul]

Berita Terkait

Konflik Proyek Kanopi Sepihak Jan Hwa Diana, Bersama Suaminya Ditetapkan Tersangka

Surabaya Tenang di Malam Minggu: Polrestabes All Out Cegah Balap Liar Zero dan Gengster

Mudik Aman, Hati Tenang: 4.040 Warga Berangkat Gratis, Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Bus Laik Jalan