KEDIRI — Kasus arisan yang menyeret nama Nanda Silvany Tiarawati belum benar-benar padam. Ketika ratusan korban masih menunggu kepastian uang mereka, laporan baru muncul di Polres Kediri. Kali ini nama Dini Irmawati, warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, ikut masuk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan pengaduan itu dilayangkan pada 13 April 2026. Dini diduga menjadi perantara atau pengelola arisan yang terhubung dengan jaringan Nanda. Salah satu tudingannya: mengalihkan uang milik korban ke arisan Nanda tanpa persetujuan pemilik dana.
Kuasa hukum korban, Ken Savero A. Sofian, S.H., membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya mendampingi KJS dalam melaporkan Dini ke Polres Kediri.“Kami melaporkan saudara Dini Irmawati terkait dugaan pengalihan uang klien kami secara sepihak tanpa izin ke dalam arisan Nanda Silvany Tiarawati,” kata Ken pada Kamis malam, 13 Agustus 2026.
Ken mengatakan proses hukum masih berjalan. Ia menyerahkan pengusutan kepada kepolisian.
Janji Untung 30 Persen
Perkara ini bermula dari promosi arisan dagang melalui status WhatsApp. Dini diduga menawarkan keuntungan sekitar 30 persen atau Rp500 ribu setiap kali setoran.
Tawaran itu membuat sejumlah orang menyetor uang secara bertahap. Masalah muncul ketika pencairan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Salah satu pelapor mengaku mengalami kerugian Rp52 juta. Korban diduga tidak hanya satu orang. Sekitar sepuluh orang disebut masuk dalam kelompok tersebut. Total kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ketika para peserta meminta uangnya dikembalikan, pembayaran disebut hanya berhenti pada janji. Dari situlah muncul dugaan lain: sebagian uang korban ternyata telah dialihkan ke arisan yang dikelola Nanda Silvany Tiarawati.
Jika dugaan itu terbukti, perkara ini bukan lagi sekadar soal arisan yang gagal bayar. Polisi perlu mengurai ke mana uang korban mengalir, siapa yang memerintahkan pengalihan, dan siapa yang mengetahui transaksi tersebut.
Jejak Dana dan Nama Nanda
Nama Nanda sebelumnya mencuat setelah rumahnya di Kampung Dalem, Kota Kediri, didatangi ratusan korban. Kasus itu disebut melibatkan lebih dari 300 korban dengan kerugian yang ditaksir melampaui Rp5 miliar.
Laporan terhadap Dini kini membuka kemungkinan adanya simpul lain dalam perkara tersebut. Namun angka kerugian dan jumlah korban masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Begitu pula hubungan Dini dengan jaringan Nanda. Status hukum para pihak juga harus ditentukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan aparat.
Bagi korban, perkara ini sederhana: uang telah disetorkan, janji pencairan tak terealisasi, dan sebagian dana diduga berpindah tanpa izin.
Kini bola berada di tangan penyidik Polres Kediri. Mereka ditunggu untuk membongkar rantai arisan, aliran uang, serta pihak-pihak yang berada di baliknya. Sebab dalam perkara semacam ini, yang paling penting bukan seberapa ramai nama yang muncul, melainkan siapa yang menguasai uang dan ke mana uang itu pergi. (ade/wan)

