KEDIRI, pojokkiri.com — Sekitar 2.000 warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mengepung kantor kecamatan pada Senin, 12 Oktober 2026. Mereka menuntut tambang galian C milik PT Empat Pilar ditutup permanen. Jalan rusak, kekhawatiran terhadap sumber air bersih, dan kecelakaan maut menjadi deretan persoalan yang menurut warga tak kunjung terselesaikan selama hampir enam tahun.
Aksi itu bukan sekadar demonstrasi menolak tambang. Ia menjadi letupan kemarahan masyarakat yang merasa ruang hidupnya terus terdesak oleh aktivitas pengerukan tanah dan lalu-lalang truk pengangkut material.
Tuntutan massa tegas: operasional tambang dihentikan, izin dicabut secara permanen, dan seluruh alat berat ditarik dari lokasi dalam waktu 2 x 24 jam.
Di hadapan pemerintah kecamatan, warga menagih sesuatu yang mereka anggap lebih mendasar daripada kepentingan bisnis: keselamatan, lingkungan yang terjaga, dan hak untuk hidup tanpa dihantui kerusakan infrastruktur maupun ancaman terhadap kebutuhan air bersih.
Suwito, tokoh masyarakat setempat, menyoroti ketimpangan antara kapasitas jalan desa dan beban kendaraan pengangkut material tambang. Menurut dia, jalan yang semestinya menahan beban maksimal lima ton setiap hari dilalui truk berbobot 15 hingga 20 ton.
Akibatnya, kerusakan jalan penghubung Puncu menuju Kepung menjadi salah satu sumber utama kemarahan warga. Jalur yang vital bagi mobilitas masyarakat itu dinilai harus menanggung beban yang jauh melampaui kapasitasnya.
Persoalan berikutnya adalah sumber mata air bersih. Menjelang musim kemarau, warga semakin cemas aktivitas pertambangan berpotensi mengganggu ketersediaan air. Bagi mereka, air bukan perkara yang bisa ditukar dengan keuntungan usaha.
Kekhawatiran itu bertemu dengan pengalaman pahit kecelakaan lalu lintas yang disebut telah merenggut nyawa warga. Tragedi tersebut meninggalkan keluarga berduka, termasuk anak-anak yang kehilangan orang tua.
“Apa tidak ada rasa berdosa melihat anak-anak kecil dizalimi cuma gara-gara tambang? Tolong buka mata hati kalian!” kata Suwito dengan nada geram.
Pernyataan itu menjadi salah satu seruan paling keras dalam demonstrasi. Warga menilai dampak sosial dan lingkungan pertambangan tak bisa dipisahkan dari pertanyaan tentang siapa yang menanggung kerugian ketika aktivitas usaha terus berjalan.
Warga menyatakan penolakan mereka bukan baru muncul pada hari demonstrasi. Sepanjang 2021 hingga 2025, teguran dan imbauan kepada perusahaan disebut telah dilayangkan hingga lima kali.
Mereka juga menempuh jalur administratif dengan menyurati Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Pada 9 Oktober 2026, warga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Kediri.
Namun, menurut warga, serangkaian upaya itu belum menghasilkan penyelesaian konkret yang mereka harapkan. Demonstrasi pun menjadi cara untuk menekan pemerintah agar mengambil keputusan yang lebih tegas.
Gianto, perwakilan warga, mengingatkan bahwa dampak pengerukan tidak berhenti pada kerusakan hari ini. Ada lingkungan dan kehidupan generasi berikutnya yang dipertaruhkan.
“Kita akan hancur. Perkebunan pada tahun 90-an dulu lestari sebelum digali, sekarang hancur satu kampung. Kalau terus dikeruk, bagaimana nasib anak cucu kita kelak?” ujarnya.
Kekhawatiran Gianto menggambarkan konflik yang lebih luas daripada sekadar keberadaan tambang: pertarungan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat di sekitarnya.
Setelah berorasi, perwakilan massa diterima Camat Puncu, Firman Tappa, S.STP., M.H., bersama jajaran Muspika dan aparat keamanan.
Firman menyatakan telah menampung aspirasi warga dan mengakui kerusakan jalan di wilayahnya membutuhkan penanganan mendesak. Ia kemudian memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang sembari menunggu koordinasi dengan instansi berwenang di tingkat provinsi.
“Prinsipnya, hari ini kami segera berkoordinasi dengan dinas terkait di provinsi dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mengadakan audiensi dengan melibatkan panjenengan semua. Dan untuk sementara, proses aktivitas yang ada di lokasi kita hentikan dulu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Firman.
Keputusan tersebut meredakan ketegangan di lokasi demonstrasi. Namun, penghentian sementara bukan jawaban akhir atas tuntutan warga.
Masyarakat tetap meminta penutupan permanen, pencabutan izin sesuai ketentuan hukum, dan penarikan alat berat. Mereka menyatakan akan mengawal proses evaluasi hingga ada kepastian keputusan pemerintah.
Suwito bahkan memperingatkan bahwa warga bisa mengambil tindakan sendiri jika pemerintah tak segera bersikap tegas. Pernyataan itu menunjukkan bahwa konflik berpotensi memburuk apabila tindak lanjut yang dijanjikan tidak segera diwujudkan.
Untuk sementara, aktivitas tambang dinyatakan berhenti. Tetapi persoalan yang dibawa sekitar 2.000 warga belum selesai.
Pemerintah masih harus menindaklanjuti keluhan mengenai kerusakan jalan, kekhawatiran atas sumber air, dan keselamatan lalu lintas. Di sisi lain, tuntutan pencabutan izin permanen memerlukan keputusan dari instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan.
Belum ada kepastian bahwa penghentian sementara itu akan berujung pada penutupan permanen. Belum pula ada penjelasan dari pihak PT Empat Pilar dalam materi yang tersedia mengenai berbagai keberatan warga tersebut.
Enam tahun keluhan telah membawa warga ke depan kantor kecamatan. Kini, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar menghentikan aktivitas tambang untuk sementara, melainkan memastikan seluruh persoalan diperiksa dan diputuskan secara terbuka, tegas, serta sesuai hukum.
Bagi warga Puncu dan Satak, pertanyaannya tetap sama: apakah penghentian sementara akan menjadi awal penyelesaian, atau sekadar jeda sebelum keresahan yang sama kembali berulang? (ade/wan)

