
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Proses penyesuaian dokumen lingkungan bagi pembangunan fasilitas galangan kapal milik PT PAL Indonesia di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus menuai sorotan publik.
Pemerintah diminta memastikan agar seluruh tahapan evaluasi dijalankan transparan, taat aturan, dan tidak tergesa-gesa hanya lantaran mengejar tenggat operasional maupun agenda seremonial.
Menurut Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan, Oki Lukito, pentingnya pengkajian komprehensif terhadap dokumen lingkungan tersebut, terutama jika terdapat pergeseran fungsi serta peningkatan skala proyek yang berisiko menekan ekosistem pesisir.
“Jangan terjadi penyesuaian dokumen lingkungan hanya dipandang sebagai urusan administratif. Jika terdapat substansial pada jenis, skala, atau dampak kegiatan, maka aspek kelayakan lingkungan harus dikaji secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Oki pada redaksi, beberapa waktu lalu.
Oki menegaskan, keberadaan fasilitas galangan kapal yang sudah ada sebelumnya tidak dapat dijadikan alibi untuk memutihkan evaluasi dampak lingkungan pada rencana kegiatan baru. Setiap perubahan aktivitas operasional mesti ditinjau secara teliti berdasarkan karakteristik proyek, cakupan dampak, dan jenis dokumen lingkungan wajib yang harus dipenuhi.
Oki turut menggarisbawahi potensi gangguan lingkungan akibat pengoperasian galangan kapal, seperti aktivitas pengerukan dasar laut, polusi suara bawah air, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Apabila kegiatan yang direncanakan memiliki karakteristik dan risiko lingkungan berbeda dari kegiatan sebelumnya, pemerintah harus memastikan apakah dokumen lingkungan yang ada masih memadai atau diperlukan perubahan maupun penyusunan dokumen sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kajian mendalam sangat krusial guna menjaga kelestarian ruang laut dan keberlangsungan hidup komunitas pesisir, khususnya nelayan tradisional yang menggantungkan mata pencaharian pada wilayah tangkapan tersebut.
Proses perizinan ini sempat diwarnai perbedaan keterangan. Pada 15 Oktober lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur mencatat bahwa PT PAL Indonesia belum menyerahkan dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL). Namun pada 19 Oktober, DLH Jatim mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah masuk dan saat ini sedang dalam tahap perbaikan.
“Kalau bisa cepat ya bulan ini. Tergantung kelengkapan data dan perbaikannya dari konsultan,” kata Erwin Fachrul Ardiyanto, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Jatim, saat dikonfirmasi insan pers mengenai estimasi rampungnya izin lingkungan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Di samping isu perizinan lingkungan, Oki menyinggung kabar mengenai sanksi administratif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut di lokasi pembangunan.
Ia mendesak agar kejelasan mengenai sanksi tersebut dibuka secara transparan kepada publik, mencakup bentuk kekeliruan, dasar hukum penindakan, hingga upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan.
“Penegakan hukum harus berjalan konsisten. Status perusahaan sebagai BUMN strategis tidak boleh mengurangi kewajiban untuk mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan ruang laut,” tegasnya.
Oki juga mengingatkan bahwa kepemilikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tidak serta-merta menggugurkan persyaratan regulasi lainnya, termasuk Persetujuan Lingkungan dan perizinan Terminal Khusus (Tersus).
Di sisi lain, partisipasi aktif warga pesisir serta kelompok nelayan terdampak wajib diakomodasi secara nyata dalam proses penilaian AMDAL.
“Partisipasi publik jangan hanya menjadi formalitas. Nelayan harus memperoleh informasi yang memadai dan kesempatan menyampaikan keberatan maupun masukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” katanya.
Oki mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan percepatan penyesuaian dokumen lingkungan demi memenuhi target internal tertentu. Menurutnya, agenda operasional atau agenda seremonial sama sekali tidak boleh mengorbankan kecermatan evaluasi dampak lingkungan.
Guna memastikan kepatuhan, ia meminta DLH Jawa Timur bersama instansi teknis terkait bertindak objektif dalam mengevaluasi kelengkapan berkas, proyeksi dampak, serta pemenuhan legalitas entitas tersebut.
“Yang harus menjadi prioritas adalah kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai proses evaluasi dipercepat tanpa memastikan seluruh persyaratan dan substansi kajiannya benar-benar terpenuhi,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa eksekusi program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak bisa dijadikan kompensasi atas pengabaian izin maupun pencegahan dampak lingkungan.
Bagi Oki, akselerasi industri pertahanan laut dan perlindungan ekosistem pesisir semestinya dapat berjalan secara selaras tanpa saling mengorbankan.
“PT PAL merupakan BUMN strategis yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Penguatan industri pertahanan laut harus tetap sejalan dengan perlindungan ekosistem pesisir dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya.(Gat)

