Pojokkiri.com

Anggota DPRD Gresik Mas. Anton Gelar Dua Sosperda, Begini Pesannya

Gresik, pojokkiri.com

Bertempat di kediaman Syamsul Arifin Dusun Karangmalang RT.01 RW.01 Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Anggota DPRD Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro atau yang akrab di sapa Mas. Anton, mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2025, Minggu 9 Maret 2025 sore.

Di kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mas. Anton menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2025, Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Perda Nomor 16 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Yang di hadiri Kepala Desa (Kades) Karangsemanding M. Zaini, dan sebagai nara sumber Camat Balongpanggang Suryo Wibowo, serta undangan lainnya.

Lebih jauh Mas. Anton menyampaikan bahwa Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik tak perlu lagi kesulitan dalam mendapatkan modal usaha karena pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD sudah mengesahkan Perda Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.

“Perda ini dibuat dan disahkan oleh pemerintah Kabupaten Gresik dengan tujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha sehingga masyarakat tidak perlu meminjam ke bank titil dan rentenir,” katanya.

“Diharapkan kepada seluruh undangan yang hadir bisa mencermati dan memahami isi dari Perda ini agar para pelaku suka Mikro tidak perlu lagi susah payah untuk mencari modal usaha”, harapnya.

Selain mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro, di kesempatan yang sama Mas. Anton juga Perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.

” ini sangat penting bisa dipahami oleh seluruh masyarakat karena di dalam Perda ini kita dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian antar umat beragama, suku dan budaya di dalam masyarakat” tambahnya.

Di kesempatan yang saya Camat Suryo Wibowo selaku narasumber menyampaikan dalam Perda nomer 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak bagi Usaha Mikro tersebut, pemerintah berharap agar nantinya di desa tidak ada bank kempet atau rentenir gaya baru.

Kalau meminjam, di usahakan dapat mengajukan pinjaman untuk usaha, atau kalau utang dibuat yang bisa bermanfaat.

” Tapi kalau utang tidak untuk usaha atau dalam mengembangkan usahanya, lebih baik jangan, kalau tujuannya berfoya foya” Tambahnya. (Dyo)