Pojokkiri.com

Anggota DPRD Komsatun Gelar Sosper Tahap VI, Begini Jelasnya

Gresik, pojokkiri.com

Bertempat di kediamannya di Desa Dapet Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Hj. Komsatun telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap VI tahun 2024, Minggu (30/6/2024) sore.

Dalam Sosper Tahap VI tahun 2024, Hj. Komsatun didampingi oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balongpanggang Nursalim sebagai narasumber dengan mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.

Dalam kesempatan tersebut Anggita DPRD Gresik Komsatun menuturkan,” Sosper ini merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk memberikan sedikit pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Gresik memiliki sebuah peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh anggota DPRD bersama pemerintah Daerah yang sudah disahkan dan harus diikuti serta di taati oleh seluruh masyarakat yang anda di kabupaten Gresik, Katanya.

Di kesempatan itu Komsatun menerangkan Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, yang tidak hanya wujud ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Katanya.

Sisi lain penunaiannya, mengandung tujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat guna pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Urainya.

Dengan begitu Komsatun menjelaskan, Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan yakni untuk memajukan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat akan tercapai, apabila pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dilakukan dengan sistem pengelolaan yang baik.

Dengan pengelolaan yang baik, Zakat, Infak dan Sedekah menjadi sumber daya potensial yang dapat dimanfaatkan dalam menyeimbangkan ekonomi rakyat, selain itu mampu menjadi instrumen pemerataan dan peningkatan kesejahteraan rakyat agar kekayaan tidak hanya berpusat pada kelompok tertentu. Terangnya.

Pemerintah berkewajiban memberi perlindungan. pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahik dan pengelola Zakat, sehingga mereka memiliki integritas, kejujuran dan amanah dalam mengelola harta umat.

Untuk itu, menghindari terjadinya kekeliruan yang tidak semestinya dilakukan oleh pengelola Zakat, Infak dan Sedekah, maka perlu dirumuskan sistem pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Masih Komsatun,” Sistem pengelolaan tersebut terdiri dari adanya kelembagaan Zakat, Unit Pengumpul Zakat dan Amil Zakat, serta sistem pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengawasan.

Komsatun menyampaikan, Dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran Muzaki untuk menunaikan kewajiban Zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya mengangkat derajat Mustahik dan meningkatnya keprofesionalan pengelola Zakat yang semuanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Komsatun menegaskan, Untuk menjamin penyelenggaraan dan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah sebagai amanah agama dan menjamin transparansi, dalam Peraturan Daerah ini ditentukan adanya pengelola yang amanah dan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah melalui audit syariat dan keuangan. Tambahnya.


Sementara Nursalim di tempat yang sama menyampaikan maksud dan tujuan dari peraturan daerah yang telah dibuat dan disahkan oleh DPRD bersama pemerintahan daerah ini, agar nantinya masyarakat harus tahu dan bisa memahami isi dari perda, terlebih lagi bisa di sosialisasikan ke tetangga dan orang lain. Jangan sampai sepulang dari sini tidak tau apa apa. Katanya. (Dyo)