Pojokkiri.com

Bawa 500 Botol Arak di Mobil Pickup, 3 Warga Grobokan Jawa Tengah Ditangkap di Lamongan

Mobil Pickup Nopol B-4967-BAW yang memuat 750 liter arak yang diamankan petugas Reskrim Polsek Glagah Polres Lamongan, Senin (27/3) sekitar pukul 02.30 WIB. (Foto;Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Aggota Polsek Glagah mengamankan mobil Pickup Suzuki Carry dengan nomor polisi B- 4967-BAW di pinggir jalan PUK Jalan Raya Suko menuju Gersik, persisnya di depan warung W49 Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain mengamankan mobil Pickup Suzuki Carry beserta muatanya yaitu 20 sak arak setara 1.500 liter atau 500 botol arak. Petugas Polsek Glagah juga mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil Pickup Suzuki Carry.

Mereka adalah A (38), NA (33) dan CA (24). Ketiganya warga Dusun Gadon, Desa Cewek, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah.

Adapun kronologis kejadian bermula Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Moch Sokeb, bersama Kanit Samapta Aiptu Siswanto, melaksanakan giat kring serse dengan melakukan patroli sahur.

Ketika melintas di jalan raya Suko menuju wilayah Gresik, tim kecil ini mendapat informasi dari masarakat tentang adanya mobil pickup Suzuki Carry dengan nomor polisi B- 4967-BAW dengan posisi mencurigakan sedang berhenti di depan Warung W49 di Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

Mengetahui hal itu, Kanit Reskrim Ipda Moch Sokeb dan Kanit Samapta Aiptu Siswanto langsung mengecek muatan mobil Pickup Suzuki Carry tersebut. Setelah kain terpal di buka, kedua kanit tersebut menemukan dua puluh sak plastik yang didalamnya berisi 500 botol arak.

Terpisah Kapolsek Glagah AKP Su’ud didampingi Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Moch Sokeb membenarkan jajaranya mengamankan mobil pickup Suzuki Carry Nopol B-4967-BAW memuat arak di jalan PUK Jalan Raya Suko menuju Gersik, persisnya di depan warung W49 Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

” Akibat perbuatanya, ketiga pelaku berinisial A, NA dan CA kami kenakan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, ” ujar Su’ud.

Ketiga pelaku mengaku barang tersebut hendak dikirim ke seorang perempuan berinisial D. Akan tetapi sebelum transaksi mereka diamankan petugas Polsek Glagah.

“Guna proses hukum lebih lanjut kasusnya kami limpahkan ke Polres Lamongan, ” pungkas Su’ud.(lut)