Pojokkiri.com

Kasus Penganiayaan Pegawai Bank BDL Lamongan di Selesaikan di Luar Pengadilan

Jalannya restorative justice (RJ) yang melibatkan dua karyawan Bank Daerah (BDL) Lamongan di Ruang Unit Reskrim Polsek Turi, Sabtu (26/3/2023). (Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi menggelar restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kantor Bank Daerah (BDL) Cabang Turi. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada.Jumat (24/3/ 2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Penganiayaan dilakukan oleh EA (30) kepada korban SB (52). Keduanya karyawan Bank Daerah Lamongan Cabang Turi,” kata Kapolsek Turi Iptu Kusnandar, melalui Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (27/3/2023).

Restorative justice digelar pada Sabtu (26/3/ 2023) kemarin. Pihak Reskrim Polsek Turi menjadi mediatornya.

Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Surat pencabutan kasus sudah ditandatangani oleh pelapor. Pihak penyidik juga telah menerima surat pencabutan tersebut.

“Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polsek Turi” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, terlapor yaitu EA meminta maaf kepada pelapor atas penganiayaan yang dilakukannya. Permintaan maaf itu disambut baik oleh terlapor.

“Dalam kejadian penganiayaan tersebut pun mengakibatkan korban SB mengalami luka memar pada pelipis mata kanan. Dengan telah di gelarnya restorative justice ini, maka perkara pun dianggap telah selesai,”tutup Anton.(lut)