
Lamongan, Pojokkiri.com-Aksi pencurian terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soegiri Lamongan. Korban yang tengah menjaga keluarga sakit di Ruang Intensive Care Unit (ICU) harus kehilangan uang jutaan rupiah setelah tas mereka ditinggal sesaat untuk makan. Peristiwa yang sempat terekam kamera Circuit Television (CCTV) ini kini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Lamongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan POJOK KIRI, pencurian tersebut menimpa keluarga Iwan (41), asal Jalan Kartini, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Kejadian berlangsung pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 23.20 WIB, dan dilaporkan ke polisi pada Selasa, 22 September 2026 siang.
Peristiwa bermula saat Iwan bersama ibunya, Sunaryati (63), serta kedua kakaknya, Agus Widayat dan Titin Irawati, datang ke RSUD dr. Soegiri untuk menjaga ayah kandung mereka yang tengah dirawat intensif di ruang ICU.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga tersebut memutuskan untuk makan malam bersama di sisi selatan ruang tunggu ICU. Saat ditinggal makan, mereka meninggalkan barang-barang bawaan di dalam ruang tunggu, termasuk satu buah tas putih milik Titin Irawati dan satu buah tas merah milik Sunaryati.
Nahas, beberapa saat kemudian ketika Iwan kembali ke ruang tunggu, sang ibu mendapati kondisi tas merah miliknya sudah berubah. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas tersebut telah raib digondol pencuri.
Sadar telah menjadi korban kriminalitas, Iwan sempat melaporkan kejadian ini kepada pihak keamanan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku teridentifikasi merupakan seorang wanita yang memanfaatkan kelengahan para penjaga pasien.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam laporan polisi, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan (dalam lidik) untuk mengejar wanita yang terekam kamera pengawas tersebut.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

