
Lamongan, Pojokkiri.com-Pelarian DS (32), pria asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berakhir di tangan kepolisian. Spesialis pemburu kriminal Polres Lamongan, Tim Joko Tingkir, bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut.
DS ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (2/4) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, setelah sempat buron selama dua hari.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa malam (31/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Kas (36), warga Kelurahan Brondong, awalnya datang ke sebuah warung milik saudari IN di wilayah Brondong untuk menjemput rekannya.

Setibanya di lokasi, situasi sudah memanas. Terjadi keributan antara pemilik warung dengan pelaku DS. Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, pelaku yang tersulut emosi justru masuk ke dalam warung dan keluar kembali sambil menghunuskan sebilah celurit.
Dengan senjata tajam di tangan, pelaku sempat menebar ancaman kepada warga. Naas, saat korban Kas mencoba mendekat untuk menenangkan situasi, pelaku DS justru menyerang secara membabi buta. Pelaku membacok korban sebanyak dua kali yang mengenai tangan kiri dan perut hingga korban bersimbah darah. Usai melancarkan aksinya, DS langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan masyarakat, Tim Joko Tingkir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi akurat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Gresik.

“Dari hasil interogasi, pelaku DS mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui telah membacok korban sebanyak dua kali menggunakan celurit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan pelaku dan hasil Visum et Repertum milik korban.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan kriminalitas agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup Ipda M. Hamzaid.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

