Pojokkiri.com

Diduga Berusaha Bobol Toko, Warga Perum GPI Tikung Dicokok Polisi

 

NLS dengan tangan diborgol dibawah ke Polsek Tikung.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Setelah berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) pompa desel di 3 TKP, Satreskrim Polsek Tikung dibawah komando Iptu Sono, SH kembali unjuk gigi mengangagalkan percobaan pencurian di sebuah toko di Desa Bakalanpule, Rabu (8/5).

Adapun terduga pelakunya adalah NLS (25) warga Dusun Carangbang, Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring. Berdomisili di Perum GPI Blok C 10 No.20 Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.

Kasus ini terkuak berbekal rekaman CCTV dimana dalam rekaman itu terduga pelaku NLS memasuki halaman kantor SDN Bakalanpule.

Kemudian pelaku mencongkel pintu toko milik Sukarti yang bersebelahan dengan sekolah. Dalam menjalankan aksinya itu pelaku memakai jaket hoody warna hitam dan celana pendek. Kejadian tersebut oleh pemilik toko dilaporkan ke Polsek Tikung.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN :

Berbekal laporan itu Kanit Reskrim Polsek Tikung dibantu Kanit Intel Polsek Tikung melakukan telaah dari rekaman CCTV. Dan Alhamdulillahnya kurang dari 24 jam pelakunya dapat dibekuk.

”Betul kami amankan seorang pria berinisial NLS. Dia terlibat kasus percobaan pencurian di sebuah toko di Desa Bakalanpule,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tikung Iptu Sono, SH, sewaktu dikonfirmasi Pojok Kiri, Rabu (8/5/2024).

Pelaku, kata Sono, ditangkap di Perumahan GPI Blok C 10 No.20 Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, Rabu (8/5). Pelaku itu kami amankan bersama barang bukti 1 buah obeng bergagang hitam yang digunakan untuk mencongkel toko korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 167 KUHPidana Junto Pasal 53 KUHP dengan ancama hukuman paling lama lima tahun penjara,” tandas Sono.(lut)