Pojokkiri.com

Diduga gandeng oknum yang dianggap kuat, oknum pengusaha diduga ilegal aman berjualan miras

Banyuwangi || pojokkiri.com – Akibat ulah beberapa oknum yang ingin menikmati hasil haram dari penjualan miras, peredaran Miras di Kabupaten Banyuwangi mulai menghawatirkan.

Seperti penjualan miras di Kecamatan Pesanggaran yang beberapa fotonya dibagikan disalah satu Group Media dan LSM Banyuwangi, pada 31/10/’22, terlihat begitu mudahnya masyarakat melakukan transaksi jual-beli miras seperti jual beli sembako.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya SN mengatakan, bahwa keberadaan toko miras di Dusun Kerajaan Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi tersebut sudah sangat meresahkan warga.

“Toko tersebut hanya berkisar jarak 100 meter dari Masjid, ada sekolah TK dan tidak jauh dari Kantor Desa Pesanggaran,” ujar SN.

SN menambah, untuk masyarakat disekitar toko tersebut juga belum memberikan izin, selain itu juga sudah pernah mengirimkan surat ke MWCNU, Camat, Kepolisian dan Satpol PP untuk menutup toko miras tersebut.

“Pernah Satpol PP meninjau lokasi toko mirasnya dan sudah memberikan teguran untuk menutup, dan terlebih juga tidak ada izin lingkungan tapi mereka tetap bandel buka,”

“Disitu ada juga nomer telpon yang dicantumkan kalau ada yang tidak terima bisa menghubungi NANANG, tapi saya tidak tahu dia itu preman, media, LSM atau pengacara,” imbuh SN.

Lebih lanjut SN berharap, demi masa depan generasi muda diwilayahnya ia minta Bupati Banyuwangi, satpol PP Kabupaten Banyuwangi dan Kapolresta Banyuwangi mengambil tindakan tegas menutup toko miras tersebut.

“Salah satu akibat dari semenjak adanya toko miras, terbukti munculnya resiko-resiko yang tidak diperhitungkan masyarakat sekarang terjadi dengan banyak warga kehilangan ayam, pencurian buah naga dan lain sebagainya,” pungkas SN

Tim media