
Gresik, pojokkiri.com
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar sekolah tidak melaksanakan wisuda atau pelepasan bagi peserta didik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri / Swasta.
Surat edaran ini bernomor 420/0666/437.53/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD, SMP Negeri / Swasta, tertanggal 17 Maret 2025. Kata Anggota DPRD Gresik Komsatun, Kamis 8 Mei 2025.
Hal itu, untuk menjaga ke kondusifitas dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, dengan fenomena dan budaya kegiatan Wisuda / Purnawiyata yang di selenggarakan di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP Negeri / Swasta, Maka Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menghimbau untuk TIDAK menyelenggarakan kegiatan wisuda / Purnawiyata PAUD, SD, SMP Negeri / Swasta, Begitu isi surat edaran yang di keluarkan oleh Dispendik Kabupaten Gresik. jelas Anggota DPRD Gresik Komsatun.
Lebih jauh Komsatun menuturkan, langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai berpihak pada rakyat, khususnya para orang tua dan peserta didik di wilayah Kabupaten Gresik.
” Jadi, lanjut politikus Golkar yang murah senyum ini meminta kepada seluruh Kepala Sekolah (Kasek) untuk meniadakan acara wisuda dan perpisahan sekolah dengan membebani murid maupun orang tua,” tegasnya. (Dyo)

