Pojokkiri.com

Sengketa Rumah Warga Citra Harmoni, Ketua LSM GMBI Sidoarjo Sebut Lelang Cacat Hukum

Ketua LSM GMBI Sidoarjo Parmuji bersama warga saat menunda eksekusi rumah di Citra Harmoni

Sidoarjo Pojokkiri.com – Ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo, Parmuji, menunjukkan keberpihakan nyata pada keadilan rakyat kecil. Ia berhasil penundaan eksekusi terhadap rumah warga di Perumahan Citra Harmoni 1-10/02, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penundaan ini dikabulkan lantaran dua alasan utama. Pertama, pertimbangan kondusifitas keamanan di lokasi. Kedua, pihak pemohon eksekusi belum dapat menunjukkan surat kuasa hukum secara sah kepada pihak terkait.

“Atas nama pribadi dan lembaga, saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kodim Sidoarjo, Polsek Taman, dan Camat Taman yang telah membantu menjaga proses ini tetap aman dan tertib,” ujar Parmuji, pada Kamis (8/5/2025).

Kronologi dan Dasar Sengketa—Diduga Ada Ketidakjelasan Kredit dan Proses Lelang

Permasalahan ini berawal dari perjanjian kredit antara pemilik rumah dengan pihak Bank Mandiri. Menurut Parmuji, proses kredit tersebut mengalami kejanggalan. “Tidak jelas kapan keputusan kredit terjadi. Yang kami tahu, cicilan tetap dibayar hingga tahun 2024,” ungkapnya.

Namun, di tengah pembayaran yang terus dilakukan, pada tahun 2019 mendadak muncul kabar rumah telah dilelang. Lelang disebut terjadi tahun 2023, padahal berdasarkan dokumen, sertifikat rumah sudah berpindah nama sejak tahun 2020 kepada pihak bernama Arif Dwi Prasetyo.

“Kalau perpindahan nama terjadi sebelum lelang, itu sudah cacat hukum. Artinya lelang dilakukan atas aset yang bukan lagi milik debitur, dan itu menyalahi prosedur,” tegas Parmuji.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini pihak pemilik rumah tengah mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menuntut agar proses lelang dibatalkan karena tidak sesuai hukum dan prosedur Undang-Undang yang berlaku.

“Saya Anggap Ini Penindasan, Akan Saya Kawal Sampai Tuntas” tutur Parmuji, kepada wartawan Pojokkiri.

Dalam pernyataannya, Parmuji menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawalnya. Ia menyebut, pemilik rumah sangat dirugikan secara moril dan materiil, dengan total kerugian mencapai Rp400 juta lebih.

“Kami bicara berdasarkan data. Kami punya bukti pembayaran cicilan dari tahun 2013 hingga 2024. Semua tercatat rapi dan diakui secara sah oleh pihak Mandiri melalui kuitansi,” ungkapnya penuh semangat.

Lebih jauh lagi, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam persoalan rakyat kecil, khususnya masyarakat pribumi Sidoarjo. Ia berharap tidak ada lagi eksekusi atau pelelangan rumah tanpa prosedur yang adil dan transparan.

“Jangan sampai rakyat harus berjuang sendiri saat negara tidak hadir. Ini tanah air kita, jangan biarkan rakyat terus ditindas. Saya akan terus bersuara demi keadilan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Parmuji mengajak semua pihak untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan kembali visi besar Presiden Prabowo dalam mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045, yang hanya akan tercapai jika keadilan benar-benar hadir untuk rakyat.

“Harapan kita di tahun-tahun mendatang adalah masa depan rakyat yang lebih baik. Tapi semua itu harus dimulai dari keadilan yang menyeluruh. Jangan sampai rakyat pribumi seperti kami terus dizalimi,” pungkasnya (Red)

Berita Terkait

KUASAI BB 4,5 BUTIR PIL EKSTASI, FANNY EKA DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp 1 MILIAR

Lalai Berkendara Hingga Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan, Steven Angka Widjaya Disidangkan

Kiat Sukses Bang Hery Bisnis Es Degan