Pojokkiri.com

DPRD Jatim Setujui Pembahasan Lanjutan Raperda LLPADS


 

 

 

 

 

 

Surabaya, Pojokkiri.com. —

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus menggelar pembahasan lanjutan raperda LLPADS (Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah).

Anggota komisi C DPRD Jatim Mohammad Nasih Aschal mengatakan, pembentukan Raperda ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

” Namun, saya sempat mempertanyakan alasan keterlambatan penegakan aturan ini, mengingat pengaturan LLPADS di Jawa Timur selama lebih dari satu dekade sebelumnya masih bertumpu pada Peraturan Gubernur (Perpergub),”kata ketua fraksi partai NasDem DPRD Jatim ini, Selasa (15/9/2026).

Pria asal Madura ini mengatakan terdapat beberapa poin catatan kritis yang disoroti oleh Fraksi Partai NasDem, di antaranya yang pertama konsistensi data.

“Adanya perbedaan data realisasi LLPADS antara Nota Penjelasan Gubernur dan Naskah Akademik yang perlu dijelaskan secara transparan oleh Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Kedua, menurut dia adanya kekosongan pengaturan BMD. “Ditemukan ketidaksesuaian jumlah kategori objek LLPADS dalam batang tubuh Raperda (15 huruf) dibandingkan dengan rujukan regulasi di atasnya yang mencakup 16 kategori (terkait hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan),” jelasnya.

Ditambahkan olehnya, yang ketiga pihaknya
​meminta agar Raperda ini tidak memunculkan pungutan baru yang memberatkan masyarakat, serta meminta agar DPRD tetap dilibatkan dalam pengawasan perubahan tarif meskipun pendelegasian teknis diatur melalui Peraturan Gubernur.

“Perlunya penguatan basis data terintegrasi serta penegasan sanksi administratif bagi aparatur atau pejabat pengelola yang lalai dalam pemungutan dan pelaporan LLPADS,” tutupnya. (Yud)