Pojokkiri.com

Optimalisasi Aset Jadi Sorotan, DPRD Jatim Dorong Penguatan Instrumen Fiskal Daerah Lewat Perubahan Perda BMD

Surabaya, Pojok Kiri.—

DPRD Jatim beri catatan krusial terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Anggota DPRD Jatim Mohammad Aziz mengatakan, di balik langkah penyesuaian regulasi pusat, pihaknya secara tegas membongkar berbagai persoalan mendasar yang selama ini membayangi tata kelola aset milik Pemprov Jatim.

“Meskipun revisi Perda ini didasari oleh kebutuhan hukum yang mendesak menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dirinya mengingatkan agar pengelolaan aset tidak sekadar berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata,” kata politisi PAN ini, Selasa (15/9/2026).

Pria asal Madura ini mengatakan dirinya dapat memahami urgensi perubahan regulasi ini untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi tingkat nasional yang lebih tinggi.

Kendati demikian, kata dia, aset daerah dipandang harus mampu berfungsi ganda, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendongkrak optimalisasi nilai ekonomi demi kesejahteraan masyarakat serta berfungsi sebagai instrumen fiskal daerah yang tangguh.

​”Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus memberikan kepastian hukum sekaligus optimalisasi nilai ekonomi aset Daerah bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Aziz lalu membedah setidaknya lima poin krusial yang mendesak untuk dibenahi dalam draf Raperda perubahan tersebut diantaranya yang pertama penanganan aset menganggur.

“Saya mendesak pemprov Jatim untuk segera membeberkan data terkini mengenai jumlah serta sebaran aset yang belum dimanfaatkan secara optimal di seluruh wilayah Jatim,” jelasnya.

Kedua, kata dia Transparansi ini harus disertai dengan rencana konkret pemanfaatannya yang diakomodasi langsung dalam pasal-pasal Raperda.

Selain itu, terkait pengaturan HGB di atas tanah Hak Pengelolaan milik Daerah, dirinya meminta rumusan norma yang sangat ketat. Tujuannya agar tidak terjadi potensi lepasnya kendali daerah atas aset strategis dalam jangka panjang.

“Batasan waktu, mekanisme evaluasi berkala, serta klausul pengakhiran hak mutlak dicantumkan,” jelasnya.(Yud)