
Situbondo, pojokkiri.com
Pemerintah Kabupaten Situbondo, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP), mengatakan KDS belum mengantongi izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perizinannnya masih dalam proses menunggu analisis mengenai dampak dan lingkungan atau yang disebut Amdal.
” Masih menunggu Amdalnya ,belum masih proses, ” kata Sonya Kasi pada DPUPP Situbondo, Rabu, (11/6/2025)
Ia, juga menyampaikan tidak ada aktivitas pembangunan hanya persiapan pengerjaan seperti memasukkan material dan lainnya.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Situbondo, belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan tersebut.
Diketahui, PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Di pemberitaan sebelumnya, pembangunan KDS itu disorot oleh masyarakat lantaran diduga menggunakan material dari tambang ilegal di Bondowoso.
Lurah Mimbaan, Nur Ilham Arifin sebagai pemangku di wilayah itu mengaku baru mendapat surat pemberitahuan dari pihak KDS Situbondo. Ia, menegaskan terkait materialnya berasal dari KDS Bondowoso sisa dari pembangunannya di Kota Tape tersebut.
Sementara itu, Manajer KDS Situbondo Andi Irawan membenarkan jika izin PBG nya masih dalam proses. Ia, menegaskan saat ini tidak ada pembangunan dan hanya persiapan saja.
” Belum pembangunan, ” pungkasnya.
Pantauan Pojok Kiri, pihak Kelurahan Mimbaan sudah mendatangi atau meninjau langsung lokasi pembangunan milik KDS yang berada di Jalan Argopuro, Situbondo. (Bersambung/Inul)

