Pojokkiri.com

Dua Bandit Curanmor Berjuluk Upin Ipin Sikat 12 TKP Ditangkap 

Dua Spesialis Curanmor Upin Ipin Dibekuk Polisi Simokerto

Surabaya Pojokkiri.comJagat media sosial, mendadak ramai dengan viralnya penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Surabaya. Kedua pelaku dikenal dengan julukan Upin Ipin, karena kerap beraksi secara berpasangan di waktu subuh.

Kompol Didik, Kapolsek Simokerto Surabaya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto yang terus melakukan perburuan terhadap pelaku-pelaku kriminal jalanan.

“Kedua pelaku itu diketahui berinisial ML dan AN adalah spesialis curanmor yang menyasar sepeda motor di kawasan pertokoan dan lokasi-lokasi yang sepi, khususnya pada waktu subuh saat warga masih lengah,” tutur Kompol Didik, pada Jumat (25/07).

Didik menjelaskan setelah adanya laporan dari masyarakat anggota kemudian melakukan penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan dengan panggilan Upin Ipin.

“Kedua pelaku tersebut, adalah spesialis pelaku curanmor pada pagi hari saat subuh. Mereka menyasar di beberapa wilayah kota Surabaya dan mengaku melakukan aksi pencurian di 12 TKP. Terakhir mereka melakukan di wilayah Simolawan Surabaya, menyasar motor di pertokoan, kemudian berhasil kita amankan,” ungkap Kompol Didik.

Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan intensif dan identifikasi rekaman CCTV dari beberapa lokasi yang menjadi sasaran.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kompol Didik, kedua pelaku secara terbuka mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya. Ini menunjukkan motif ekonomi yang dibalut gaya hidup menyimpang, tanpa sedikit pun rasa bersalah terhadap para korbannya.

“Setelah anggota melakukan identifikasi dan akhirnya berhasil kita amankan, saat dalam proses penyidikan dari pengakuan kedua pelaku tersebut, uangnya dibuat untuk beli minuman keras dan foya-foya,” jelasnya.

Kini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Simokerto. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Didik juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah atau area pertokoan pada jam-jam rawan seperti subuh. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan upaya pencegahan guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Surabaya.

Penangkapan pelaku curanmor berjuluk Upin Ipin ini menjadi bukti bahwa Polsek Simokerto tak main-main dalam memberantas aksi kriminal di Surabaya. Dengan kerja cepat dan responsif, aparat berhasil mencegah potensi kejahatan yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama pada waktu subuh dan dini hari.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Curanmor Viral Lakarsantri Gondol Motor Pemilik Toko Parfum Dibekuk, Joki Diburu

Aksi Unik Polsek Simokerto Borong Es Teh dan Bagikan Nasi Bungkus ke Pengendara di Surabaya

Dua Kali Gondol Motor Tetangga Sendiri, Curanmor Petemon Dibekuk Polisi