Pojokkiri.com

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Kanvaser Dibekuk Polsek Deket Polres Lamongan

M.Makhfud, oknum canvaser PT SAR Lamongan, sewaktu dimintai keterangan petugas Unit Reskrim Polsek Deket, Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Reskrim Polsek Deket, Polres Lamongan, Polda Jatim berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. Sinar Anugrah Raya (SAR) Lamongan yang terletak di Jalan Raya Deket, Dusun Gajah, Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit pembayaran customer, dan menemukan adanya kerugian sebesar Rp 39,3 juta, sehingga kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Deket oleh korban.

Kapolsek Deket AKP Sri Iswati melalui Kanit Reskrim Polsek Deket Aiptu Slamet pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama M. Makhfud yang merupakan seorang Helper Ritel Kanvas PT. Sinar Anugrah Raya Depo Lamongan.

Ia diduga telah menggelapkan uang perusahaan tersebut. Menurut Slamet, kejadian bermula dari temuan Auditor PT. SAR yang menunjukkan keterlambatan pembayaran costumer dari Januari 2023 sampai Februari 2024 ada beberapa yang tidak disetorkan kepada perusahaan.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, costumer mengakui telah membayar tagihan kepada pelaku, tapi pelaku mengakui telah mengambil uang setoran tanpa izin dan tidak menyetorkannya sebesar Rp 39,3 juta.

“Pelaku beserta barang bukti, termasuk nota penjualan, telah diamankan di Polsek Deket,” terang Aiptu Slamet.

Aiptu Slamet menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Ia mengatakan Polsek Deket, Polres Lamongan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(lut)