Pojokkiri.com

Pelaku Judi Togel Online Terminal Brondong, Terancam Lebaran di Terali Besi

AS tersangka judi togel online (tengah) saat dimintai keterangan petugas Polsek Brondong dan Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Petugas Polsek Brondong, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pria yang menjadi bandar judi togel online.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro, S.I.K melalui Kapolsek Brondong AKP Jinanto S.H menyebut tersangka berinisial AS (48) warga Dusun Kebonsari, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

AS ditangkap saat mentransfer aplikasi dana judi togel online di Terminal Lama Brondong, pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah dapat laporan langsung kami tangkap,” katanya.

Warga Dusun Kebonsari, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran itu diketahui sudah lama berkecimpung dalam bisnis haramnya itu.

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti, 1 buah HP merek Samsung, uang Rp 35.000, 1 buah tas pinggang warna abu-abu didalamnya berisi uang Rp 282.000 hasil perjudian sebelumnya.

“Tersangka terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, sesuai dengan pasal 303 KUHP. Tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Polres Lamongan, ” tutupnya.(lut)