Pojokkiri.com

Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Boleh Menyumpah Saksi Dipersidangan

Foto : Pengunjung sidang mengambil alih penyumpahan terhadap saksi dipersidangan,(kiri kaos biru), Hakim Alex Adam Faisal, saat berlangsung sidang Narkotika jenis sabu di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.(SW)
Foto : Pengunjung sidang mengambil alih penyumpahan terhadap saksi dipersidangan,(kiri kaos biru), Hakim Alex Adam Faisal, saat berlangsung sidang Narkotika jenis sabu di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.(SW). 

 

Abaikan SOP, ini Tanggapan Hakim.

Surabaya, Pojok Kiri – Pengadilan Negeri Surabaya semakin ngawur, pasalnya, dalam sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal dengan agenda keterangan saksi itu yang melakukan sumpah terhadap saksi bukan petugas pengadilan melainkan pengunjung sidang.

 

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (23/04/2024). Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal memimpin sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman, jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.Tiba-tiba pengunjung sidang itu mengambil kitab suci Al- Quran di meja hakim tepat di depan hakim ketua tanpa ada yang memerintah, lalu kitab tersebut dibawahnya kepada saksi posisi sejajar, dengan kitab diarahkan ke kepala saksi.

 

Pemandangan tersebut tidak sampai disitu, penyumpah saksi yang bukan dari kalangan PN.Surabaya (Panitera Pengganti, red), terdengar lafal sumpah yang diucapkan oleh salah satu majelis hakim dalam menuntun saksi untuk membacakannya.Yang aneh lagi para hakim yang menyidangkan justru tidak menegur seorang pengunjung tersebut untuk tidak melakukan hal itu, terkesan membiarkan saja kejadian tersebut.

 

Padahal sesuai peraturan yang ada di dalam persidangan yang berhak mengambil kitab suci untuk menyumpah saksi adalah petugas pengadilan, yang telah ditunjuk sesuai dengan SOP Pengadilan.

 

Saat hal itu dikonfirmasi ke hakim Alex Adam Faisal, hakim Alex berdalih tidak tahu bahwa orang tersebut dikira staf dari Kejaksaan. “Saya kira orang itu staf dari Kejaksaan, namun untuk sumpahnya tetap sah, karena sidang banyak sekali perkaranya, “terang Alex, sekaligus Humas PN.Surabaya.

 

Kejadian nyeleneh tersebut, saat persidangan Narkoba jenis sabu, didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana,”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Atau,

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

 

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku sebagai wartawan yang kesehariannya selalu ada di PN.Surabaya.

 

Saksi penangkap Ifit Karimudin mengatakan “Kami menangkap kedua terdakwa11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, disana ada 4 orang sedang nyabu, sabu yang dipakai bukan dari barang BB, diakui membeli sabu dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya,” terang saksi.

 

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya,” benar yang mulia.

 

Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

 

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,

11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya.

1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.

 

Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)

hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.

 

Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesuai terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap. (SW).