
Surabaya, Pojokkiri.com – Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus pertama adalah pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin, (10/03/2025), dan kasus kedua adalah pencurian HP (curas) yang terjadi pada Jumat, (14/3/2025).
Kedua kasus ini melibatkan pelaku yang merupakan residivis dengan modus operandi yang terorganisir.
Kapolsek Sawahan Surabaya AKP Kiki dengan didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty menuturkan kasus pertama yang berhasil kita ungkap pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Putat Jaya, Surabaya.
“Dua pelaku, yang berinisial TM (34) dan YS (38), merupakan pasangan kumpul kebo yang beraksi dengan menggunakan motor Suzuki Satria FU warna hitam. Keduanya mencari sasaran sepeda motor secara mobil atau yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih tertancap,” tutur AKP Kiki, pada Senin (17/03).
AKP Kiki menjelaskan saat melintasi wilayah Putat Jaya Timur Surabaya mereka menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam/merah bernomor polisi L 3383 AAH. Setelah memastikan situasi aman, TM langsung mengambil motor tersebut dan kabur, sementara YS mengikuti dari belakang menggunakan motor mereka.
“Pemilik motor, Harsono (23), yang mendengar suara motornya dinyalakan, langsung keluar rumah dan menyadari motornya telah dicuri. Ia pun berusaha mengejar sambil berteriak meminta bantuan warga. Beruntung, anggota patroli Polsek Sawahan yang sedang berjaga di daerah Banyu Urip Kidul Gang 1 B berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam (S 2364 DU), Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam/merah (L 3383 AAH), Jaket lengan panjang warna biru dan Satu kunci T dan satu mata kunci.
Selain itu, polisi juga menyita surat keterangan leasing/STNK dan rekaman CCTV dari korban. Kedua pelaku, TM dan YS, diketahui berdomisili di Jalan Gubeng Klingsingan 5, Surabaya, dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kedua yang diungkap Polsek Sawahan adalah pencurian HP (curas) yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Wonosari Kidul. Pelaku, yang berinisial MF, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) pada tahun 2017.
MF beraksi dengan mengambil HP merk Redmi milik pemilik warung di Jalan Wonosari Kidul. Saat itu, korban sedang ke kamar mandi, dan MF memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri HP tersebut. Aksi ini berhasil diungkap setelah warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan.
Kapolsek Sawahan, AKP Kiki, menjelaskan bahwa kedua kasus ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas di Surabaya. “Kami terus melakukan patroli dan pengembangan kasus untuk memastikan keamanan warga. Pelaku curanmor dan curas ini merupakan residivis yang telah beraksi sejak beberapa tahun lalu. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera,” ujarnya.
AKP Kiki juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus-kasus lain, dan kami akan terus menggali informasi,” tegasnya.
Polsek Sawahan mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tertancap. “Modus pelaku seringkali memanfaatkan kelalaian korban. Kami harap warga bisa lebih berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Kiki (Sam)