
Situbondo, Pojok Kiri
Kabar gugatan praperadilan Bupati Karna Suswandi melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabulkan adalah hoaks alias informasi bohong. Sebab, sidang praperadilan tersebut belum ada putusan dan baru mulai digelar pada tanggal 17 Oktober 2024 di pengadilan.
Hal ini disampaikan Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mita Santri Situbondo, Jawa Timur kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Sabtu, (5/10/2024).
Dia, menegaskan jika kabar yang tersebar di sosial media adalah kabar yang menyesatkan.
” Bahwa berita tersebut adalah tidak benar dan ada penyesatan dan penggiringan opini publik. Penggiringan opini itu, adalah bentuk ketakutan hukum yang sesat dan menyesatkan. Apa yang dikutip dan tersebar itu adalah petitum atau yang diminta oleh Bupati Karna Suswandi di gugatan praperadilan, itu bukan putusan dari praperadilan “katanya.
Selain itu, Abd. Rahman Saleh yang juga sebagai advokat papan atas di Situbondo ini, meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya informasi-infomasi sesat. Ia juga mengajak masyarakat agar menunggu putusan pengadilan dan nantinya akan muncul di sistem informasi PN Jakarta Selatan.
” Sekali lagi jangan ada penyesatan hukum yang sebenarnya belum diputus seakan sudah diputus. Kita tunggu saja putusan pengadilan tersebut agar masyarakat mengetahui secara luas, itu muncul di sistem informasi PN Jakarta Selatan, “terangnya.
Tak hanya itu saja, Abd. Rahman Saleh juga meminta kepada masyarakat di kabupaten Situbondo khususnya agar menghargai proses hukum tersangka Bupati Karna di pengadilan.
” Hargai proses hukum yang bergulir di PN Jakarta Selatan, jangan percaya informasi tersebut dan berita itu tidak benar, untuk mengetahui silahkan masyarakat cek di SIP PN Jakarta Selatan, pasti muncul data persidangan. Sekarang semua mudah diakses melalui SIP pengadilan, penyebaran berita praperadilan Pak Karna dikabulkan itu merupakan isu murahan yang sesat,.” tegasnya.
Sementara itu, Abd. Rahman Saleh bersama LBH Mitra Santri menyesalkan adanya berita hoaks gugatan praperadilan Bupati Karna dikabulkan tersebut.
“Menyesalkan berita hoaks gugatan praperadilan Karna Suswandi dikabulkan, sesat itu informasi dan jangan nodai proses hukum praperadilan yang lagi bergulir di PN Jakarta Selatan dengan memutar balikkan data yang ada, hanya untuk kepentingan sesat tak bermoral. Masyarakat Situbondo bukan dibodohi dengan berita tidak benar sangat menciderai nilai marwah Situbondo sebagai kota Santri, ” pungkasnya. (Inul)

