
Lamongan, Pojokkiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan sukses membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Selama operasi yang berlangsung 12 hari (12 Agustus hingga 3 September 2026), petugas berhasil mengamankan 15 orang tersangka dan menyita puluhan gram barang bukti sabu.
Keberhasilan besar ini diekspos langsung dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Lamongan pada Jumat (4/9/2026). Rilis tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Harianto, S.E., M.H., Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, KBO Narkoba Iptu Sunaryo, serta Kanit 2 Satreskoba Ipda Andi Nurcahya.

“Kami berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, di mana salah satu di antaranya merupakan seorang perempuan,” ujar Kompol Jodi Indrawan di hadapan awak media.
Sita Puluhan Gram Sabu dan Alat Peraga
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat digunakan untuk operasional peredaran gelap tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
Narkotika: 32,18 gram sabu.
Elektronik & Alat Ukur: 14 unit handphone berbagai merek dan 9 unit timbangan elektrik.
Aset & Uang Tunai: 5 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 690.000.
Lain-lain: 10 pack plastik klip kosong, 3 bungkus rokok, 3 buah dompet, 1 pipet kaca, 2 set alat hisap (bong), 1 buah tas, serta 1 buah korek api.

Sita Puluhan Gram Sabu dan Alat Peraga
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat digunakan untuk operasional peredaran gelap tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
Narkotika: 32,18 gram sabu.
Elektronik & Alat Ukur: 14 unit handphone berbagai merek dan 9 unit timbangan elektrik.
Aset & Uang Tunai: 5 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 690.000.
Lain-lain: 10 pack plastik klip kosong, 3 bungkus rokok, 3 buah dompet, 1 pipet kaca, 2 set alat hisap (bong), 1 buah tas, serta 1 buah korek api.
Lima Tersangka Merupakan Residivis
Kompol Jodi membeberkan bahwa dari 15 tersangka yang diringkus, 5 di antaranya merupakan residivis kambuhan. Mereka adalah:
M alias CE-EM (Residivis narkotika tahun 2020)
MS (Residivis narkotika tahun 2020)
AM (Residivis narkotika tahun 2018)
BR (Residivis pencurian kendaraan bermotor/curanmor tahun 2004)
DAW (Residivis Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT tahun 2007).

Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi Target Operasi (TO) utama, yakni tersangka MI alias Gareng (TO Ops Tumpas) dengan barang bukti 2,50 gram sabu, kelompok tersangka M alias CE-EM, dkk dengan barang bukti 7,8 gram sabu, serta tersangka SG yang membawa barang bukti sabu terbesar mencapai 11,39 gram.
Peta Sebaran Wilayah dan Target Pasar
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, jaringan ini menyasar konsumen dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.
Adapun peta sebaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencakup wilayah yang cukup luas di Kabupaten Lamongan dan satu wilayah pengembangan di Kabupaten Gresik:
Kabupaten Lamongan: Kecamatan Karangbinangun (2 kasus), Kecamatan Lamongan (1 kasus), Mantup (1 kasus), Paciran (1 kasus), Sekaran (1 kasus), Maduran (1 kasus), Laren (1 kasus), Brondong (1 kasus), dan Deket (1 kasus).
Kabupaten Gresik: Kecamatan Balongpanggang (1 kasus), yang didapat dari hasil pengembangan TKP Kecamatan Mantup.

Dijerat Pasal Berlapis, Selamatkan Ratusan Jiwa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di akhir rilis, Wakapolres menegaskan komitmen penuh Polres Lamongan untuk terus menindak tegas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat luas.

“Narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Melalui penindakan tegas ini, Polri berhasil menyelamatkan lebih dari 500 jiwa dari bahaya narkotika,” pungkas Kompol Jodi.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

